Bawaslu: Jika ada Bukti Pelanggaran Penyaluran Bansos akan Kami Proses

POLITIK72 Dilihat

 

Manadosiana.net, Manado – Pemerintah Kota (Pemkot) Manado ternyata tidak mengindahkan himbauan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado terkait surat edaran dari Bawaslu Sulut yang meminta kepada stakeholder, baik dari jajaran pemerintah, swasta maupun personal untuk menunda pembagian bantuan sosial (bansos) dalam bentuk apapun di masa tenang hingga hari pencoblosan.

 

Mirisnya, Bawaslu menemukan Pemkot Manado di bawah kepemimpinan GS Vicky Lumentut masih tetap ngotot menyalurkan bansos ke warga hingga Senin (7/12) hari ini.

Diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara telah mengeluarkan edaran kepada Gubernur, Bupati dan Walikota se-Sulut, nomor 423/K.SA/PK.01.01/XII/2020, tertanggal 4 Desember 2020.

Surat yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Sulut Herwyn J.H. Malonda, berisikan tentang himbauan penundaan pembagian bansos di tahapan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 di Sulut.

Dalam edaran yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan walikota se-Sulut itu disebutkan dua poin penting.
Pertama, dikatakan Bawaslu bahwa bansos berpotensi disalahgunakan, karena bisa menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu.
Kedua, bansos hendaknya disalurkan sesudah tahapan pemungutan dan perhitungan suara.

Namun sayangnya, belum diketahui pasti motivasi apa dibalik kengototan Pemkot Manado yang tak mau mengindahkan himbauan Bawaslu tersebut.

Padahal Bawaslu hanya meminta ditunda setelah tanggal 9 Desember 2020. Itu artinya hanya menunda selama 3 hari kedepan ini penting mengingat tujuan Bawaslu itu sangat baik agar bantuan yang diberikan tidak digiring pada misi politik praktis.

Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda ketika dikonfrimasi mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat himbauan dengan harapan bisa ditaati. Kalau tidak maka Bawaslu akan berkoordinasi dengan pihak keamanan.

“Upaya pencegahan sudah dilakukan, kita juga mengawasi apakah ada politisasi dalam pemberian Bansos kemudian dibuat laporan hasil pengawasan. Jika ada bukti pelanggaran, maka itu akan diproses,” ucap Malonda, Senin (7/12).

Sementara itu, Taufik Bilfaqih selaku Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Manado mengambil sikap tegas. Dimana pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menghentikan kegiatan penyaluran bansos sampai tanggal 9 Desember 2020.

Pihak Bawaslu dan Polresta Manado terjun langsung di lokasi penyaluran dan melakukan pengawasan ketat.

Seperti yang terjadi di Kecamatan Sario. Ketua Bawaslu Manado Marwan Kawinda bersama Kasat Reskrim Manado AKP Thommy Aruan turun langsung di lokasi tersebut mengawasi penyaluran bansos.

“Ia benar. Di Sario sementara disalurkan bansos. Diawasi ketat Ketua Bawaalu Manado dan Kasat Reskrim (Polresta Manado),” ujar Taufik Bilfaqih selaku Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Manado.

Dirinya mengaku belum bisa menghentikan penyaluran tersebut karena sudah berjalan. Namun Bilfaqih memastikan Selasa (08/12) esok tidak ada penyaluran bansos.

“Sudah disepakati yang sedang berjalan dilanjutkan dengan pengawasan melekat. Karena gesekannya juga dengan rakyat penerima. Tapi buat jadwal distribusi besok, dibatalkan,” tandasnya.

Dikatakan Bilfaqih, amanat undang-undang, Bawaslu harus mencegah potensi kecurangan dan itu sudah dilakukan dalam hal mencegah politisasi bansos.

Diakui Bilfaqih, memang tidak ada konsekuensi hukum jika saran Bawaslu tersebut tidak diindahkan. Namun, menurut Bilfaqih, seyogyanya pihak terkait saling mendukung agenda menjaga kualitas demokrasi.

“Ya, pokoknya kami awasi. Tidak hanya bansos dari pemerintah. Dari mana pun. Memang sangat disayangkan pihak terkait tidak saling mendukung misi menyelamatkan demokrasi dari politisasi bansos,” paparnya.

Bawaslu Manado masih membutuhkan partisipasi publik untuk turut melaporkan bila dalam pendistribusian bansos ada agenda penggiringan ke paslon tertentu.
“Jika itu terjadi, selain dihentikan kiita berwenang memproses sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Disisi lain, Anggota DPRD Kota Manado Fraksi Demokrat, Lily Walanda meminta Bawaslu Kota Manado menindak tegas jika ada terbukti adanya politisasi dalam penyaluran Bansos.

“Jika ditemukan adanya politisasi memenangkan calon tertentu dalam penyaluran Bansos, kami berharap Bawaslu segera memprosesnya serta memberikan sanksi bagi calon yang terbukti ikut terlibat dalam Bansos itu, apakah itu digugurkan atau sanksi lain. Dan sebaiknya sanksi itu dilakukan sebelum hari pencoblosan tanggal 9 desember, supaya tidak dipolitisir lagi,” pungkas Lily Walanda.

(***/Anes Tumengkol)

Komentar