manadosiana.net, MANADO – Legislasi atau melahirkan Peraturan Daerah (Perda) adalah Salah satu tugas pokok dan fungsi Anggota DPRD.
Tugas legislasi itupun yang mulai digenjot BAPEMPERDA DPRD Sulut periode 2024-2029 pada tahun 2025 ini.
Diketahui, ada 7 (tujuh) ranperda usul Prakarsa eksekutif yang ditetapkan sebagai Propemperda tahun 2025:
1. Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 1 tahun 2014 tentang RTRW Provinsi Sulawesi Utara 2024-2043.
2. Ranperda tentang rencana pembangunan jangka Menengah daerah Provinsi Sulawesi Utara tahun 2025- 2029.
3. Ranperda tentang penanggulangan bencana daerah.
4. Ranperda tentang sistem penanggulangan kejadian luar Biasa dan wabah di Provinsi Sulawesi Utara.
5. Ranperda tentang cadangan pangan pemerintah daerah.
6. Ranperda tentang perubahan nomenklatur BUMD PD. Pembangunan Sulut menjadi Perumda Pembangunan Sulut.
7. Ranperda tentang nilai penyertaan modal kepada PT. Membangun sulut hebat.
Dan, 1 Ranperda inisiatif DPRD Sulut yakni Ranperda tentang kepemudaan.
Program pembentukan peraturan daerah (propemperda) merupakan rencana penyusunan Perda dalam satu tahun anggaran yang berisi konsepsi ranperda yang disusun berdasarkan skala prioritas.
Kepada media Petasulut.com, Ketua BAPEMPERDA DPRD Sulut, Vionita Kuera mengatakan bahwa untuk inisiatif DPRD, Ranperda tentang kepemudaan akan segera dibentuk Panitia Khusus (Pansus).
“Segera,” Singkat Politisi Partai Golkar, Kamis (15/05/2025).
Ditanya soal 7 Ranperda Prakarsa Eksekutif, Vionita Kuerah menuturkan, menunggu penyampaikan Pemprov ke DPRD.
“Ranperda lainnya prakarsa eksekutif, menunggu penyampaian ke dprd,” Ujar Ketua BAPEMPERDA, Vionita Kuera yang juga Legislator Dapil Nusa Utara.
Bapemperda DPRD Sulut Genjot Ranperda Kepemudaan, Ini Struktur Ketua dan Anggota
