Asosiasi Pemerintah desa (APDESI) Kabupaten Kepulauan Talaud menggelar unjuk rasa menuntut hak mereraka

NEWS109 Dilihat

Manadosiana.net TALAUD-Puluhan kepala desa dan perangkat desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Kepulauan Talaud menggelar unjuk rasa menuntut hak mereraka.(14/4/2025)senin

Aksi ini dimulai dari titik kumpul di Lapangan Sangkudiman, Melonguane, dan dilanjutkan dengan longmarch menuju Kantor Bupati Kepulauan Talaud.

Setibanya di Kantor Bupati, massa aksi diterima langsung oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Talaud, Dr. Yohanis Kamagi, AP, MSi. Setelah menyampaikan orasi, perwakilan massa diundang untuk melakukan audiensi bersama Sekkab di ruang kerjanya Dalam audiensi tersebut, disepakati lima poin dalam berita acara kesepakatan bersama
Pencairan ADD Triwulan I Tahun Anggaran 2025 akan segera dilakukan dengan syarat memasukkan SPJ Triwulan IV.

“Pembayaran belanja pegawai yang belum terbayarkan pada Tahun Anggaran 2024, akan dilakukan setelah desa memasukkan daftar belanja pegawai ke pemerintah daerah.

“Seluruh kepala desa diminta segera mengajukan daftar utang kepada pemerintah daerah melalui Inspektorat untuk diakui sebagai hutang tahun 2025.

“Pengurusan pencairan tahap I Dana Desa Tahun Anggaran 2025 harus segera dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Penghitungan dan pembayaran PBH bersumber dari PAD tahun 2004, akan dihitung oleh pemerintah daerah dan direncanakan dibayarkan pada tahun 2025.

Ketua APDESI Talaud, Dedi Tuang, menegaskan bahwa ADD Triwulan IV 2024 yang telah dicairkan hanya mencakup pembayaran Siltap (gaji),sementara belanja operasional tidak dibayarkan.

Padahal operasional termasuk dalam belanja modal dan seharusnya dibayarkan juga. Karena sudah melewati 31 Desember 2024, maka menjadi hutang daerah, dan kami wajib mengajukan kembal,, jelas Tuang.

“Sekkab Talaud, Dr. Yohanis Kamagi, menjelaskan bahwa tuntutan para kepala desa pada dasarnya berfokus pada pencairan ADD 2024 yang belum terbayarkan. “Kurang lebih ada 28 desa yang belum menerima pencairan karena keterlambatan dalam pengajuan SPJ. Tanpa SPJ, kami tidak bisa melakukan pembayaran karena akan menjadi masalah hukum seolah membayar sesuatu yang fiktif, jelas Kamagi.

Ia juga menambahkan bahwa terdapat sekitar 70 desa yang belum menerima pembayaran untuk perangkat desa, termasuk operator desa.(Lidia)

Komentar