Minahasa, ManadoSiana – Pemerintah Desa Kaima, Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa, di bawah kepemimpinan Hukum Tua Arthur Supit, menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbang) yang dirangkaikan dengan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun Anggaran 2026, sekaligus penyampaian laporan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Kaima pada Rabu, Februari 2026, dan dihadiri oleh unsur Pemerintah Kecamatan Remboken, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh agama, pengurus BUMDes, serta perwakilan masyarakat Desa Kaima.
Dalam sambutannya, Hukum Tua Desa Kaima Arthur Supit menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih kepada seluruh peserta yang hadir. Ia menegaskan bahwa Musrenbang dan Musdes merupakan forum strategis desa yang sangat penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan serta pengambilan keputusan yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
Musrenbang dan Musdes ini menjadi wadah bersama untuk menyusun dan menetapkan kebijakan desa secara transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab. Semua usulan dan keputusan yang diambil harus benar-benar berdasarkan kebutuhan masyarakat Desa Kaima,ujar Arthur Supit.
Lebih lanjut, Arthur menjelaskan bahwa pembahasan utama dalam musyawarah tersebut meliputi penetapan KPM BLT Tahun 2026, evaluasi program-program pemerintah desa yang telah berjalan, serta penyusunan rencana pembangunan Desa Kaima ke depan.
Ia menegaskan bahwa penetapan KPM BLT dilakukan secara terbuka dan mengacu pada kriteria yang telah ditetapkan pemerintah, guna memastikan bantuan tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
Untuk BLT Tahun 2026, telah ditetapkan sebanyak 28 Keluarga Penerima Manfaat, dengan nominal bantuan sebesar Rp300.000 per bulan bagi setiap penerima,jelasnya.
Selain BLT, Arthur Supit juga menekankan bahwa Pemerintah Desa Kaima memprioritaskan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Pada tahun anggaran 2026, terdapat sebanyak 32 unit rumah warga yang masuk dalam prioritas penanganan melalui program tersebut.
Tentunya program RTLH ini kami dorong sebagai upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat, agar warga dapat tinggal di rumah yang layak, aman, dan sehat, tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Arthur juga menyinggung terkait pengelolaan keuangan desa. Ia menjelaskan bahwa dana transfer desa sebesar 40 persen hingga saat ini belum dapat dicairkan. Namun demikian, pemerintah desa tetap melakukan penganggaran dengan perhitungan yang matang dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa yang ada.
Regulasi terkait pencairan dana tersebut masih menunggu kejelasan. Hal ini akan kami bahas secara mendalam dalam forum musyawarah agar setiap kebijakan yang diambil tetap sesuai dengan aturan yang berlaku,tegasnya.
Arthur Supit berharap seluruh elemen masyarakat Desa Kaima dapat terus memberikan dukungan penuh terhadap program-program pemerintah desa, baik yang telah ditetapkan maupun yang akan dilaksanakan, demi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Sementara itu, Camat Remboken Eigthmi Moniung, dalam arahannya, menekankan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan desa. Menurutnya, persoalan pengelolaan sampah harus menjadi perhatian dan tanggung jawab bersama seluruh masyarakat.
Kebersihan desa harus menjadi prioritas utama. Lingkungan yang bersih akan berdampak langsung pada kesehatan, kenyamanan, dan kualitas hidup masyarakat,tegas Camat Eigthmi Moniung.
Ia juga mengapresiasi pelaksanaan Musrenbang dan Musdes Desa Kaima yang berjalan dengan tertib, terbuka, dan melibatkan berbagai unsur masyarakat, serta berharap hasil musyawarah tersebut dapat direalisasikan secara maksimal demi pembangunan desa yang berkelanjutan.
Kegiatan Musrenbang dan Musdes Desa Kaima ditutup dengan kesepakatan bersama atas program prioritas desa serta komitmen seluruh peserta untuk mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat pada Tahun Anggaran 2026.
(Andreano)







Komentar