Minahasa, ManadoSiana — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa, Drs. Arthur Palilingan, secara resmi menyerahkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) kepada Pejabat Hukum Tua Desa Sendangan, Franklin Senduk, pada Kamis (6/11/2025).

Penyerahan surat tugas tersebut berlangsung di Kantor Kecamatan Remboken, dan turut disaksikan oleh Camat Remboken Eightmi J. Moniung, SH, Sekcam Remboken, serta perangkat Desa Sendangan.
Dalam kesempatan itu, Drs. Arthur Palilingan menyampaikan harapannya agar pejabat hukum tua yang baru dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, serta mampu menjalin kerja sama yang baik dengan masyarakat dan perangkat desa.
Kami berharap Pejabat Hukum Tua yang baru dapat segera beradaptasi, melanjutkan program yang sudah berjalan, dan terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Desa Sendangan,” ujar Palilingan.

Sementara itu, Franklin Senduk selaku Pejabat Hukum Tua Desa Sendangan yang baru menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Dinas PMD.
Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada saya untuk mengemban tugas sebagai Pejabat Hukum Tua Desa Sendangan. Saya akan berupaya menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat,” tutur Senduk.
Kegiatan tersebut berlangsung sederhana namun penuh makna, sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan dengan baik dan berkesinambungan.(Andreano)







Komentar