Manadosiana.net, MANADO – 44 Anggota DPRD Sulut kembali turun ke dapil masing-masing menemui konstituen. Kali ini mereka melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper). Ada dua perda yang mereka Sosperkan.
Kedua Perda tersebut adalah, yang pertama Perda Nomor 8 tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, kedua adalah Perda Nomor 9 tahun 2021 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Kegiatan Sosper ini dilaksanakan mulai tanggal 23 Mei hingga 31 Mei 2022.
Anggota DPRD Sulut, Herry Rotinsulu dari daerah pemilihan Bitung dan Minahasa Utara menggelar sosialisasi pada Sabtu (28/5) di Dimembe dan Matungkas. Di kesempatan itu, Herry mendapatkan masukan dari masyarakat agar Perda yang sudah diketuk benar-benar dilaksanakan.
Tampil sebagai narasumber Oldy Rotinsulu, akademisi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado yang menyampaikan tentang mekanisme untuk bantuan hukum.
Adapun Wakil Ketua Komisi III, Stela M Runtuwene menggelar Sosialisasi Perda di Desa Tumpaan I Kecamatan Tumpaan yang dihadiri Kumtua Altje Sumilat dan di Suluun II Kecamatan Tareran yang dihadiri Kumtua Sermi Regar, Senin (30/5).
Dalam penjelasannya, Stela yang juga didampingi Jackly Sangari sebagai narasumber, menjelaskan tentang mengapa DPRD Sulut menghadirkan Perda Disabilitas yakni untuk memberikan hak yang sama seperti orang pada umumnya.
“Begitu juga dengan Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, di mana masyarakat bisa mendapat bantuan hukum secara gratis dari pemerintah ketika terjadi permasalahan di tengah tengah masyarakat,” ujar Stela.
Sementara itu, Johny Panambunan dari Fraksi Nasdem menggelar sosialisasi di Kecamatan Wori dan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Ditemani Akademisi Unsrat, Eugenius Paransi sebagai narasumber, Johnny memaparkan pentingnya kehadiran Perda nomor 8 dan 9 tahun 2021 tersebut.
Legislator PDIP asal daerah pemilihan Manado, Agustin L.Kambey SPd menggelar sosialisasi Perda di Kelurahan Tumumpa II, Jumat (27/5/2022) akhir pekan lalu.
Kegiatan kali ini turut menghadirkan narasumber seorang akademisi Unsrat dari Fakultas Hukum, Prof Ronald Mawuntu.
Dalam kesempatan itu, Mawuntu menyebutkan dua Perda pada prinsipnya untuk memenuhi kebutuhan fakir miskin dan anak terlantar serta disablitas.
“Pemerintah harus melindungi disabilitas dan masyarakat miskin. Untuk itu harus ada aturan yang berkaitan dengan data dan juga hal-hal yang perlu dilakukan. Disinilah DPRD tampil untuk membuat aturan itu lewat sebuah Perda,” kata Mawuntu kembali.