SHM tak Kunjung Diberikan, Debitur Laporkan Bank Mandiri ke Polda dan Kejati Sulut

HEADLINE165 Dilihat

MANADO – Yanne Selvie Barahama, kreditur Bank Mandiri merasa kecewa dan dirugikan karena sertifikat hak milik (SHM) rumah di Star of Singkil yang telah lunas dibayar sejak tahun 2020, tapi sampai saat ini tak kunjung diberikan.

“Saya merasa sangat di rugikan oleh Bank Mandiri terkait KPR saya , yang sudah lunas sejak 2020, tapi sampai saat ini tahun 2023. Sertifikat kepemilikan saya belum ada. Belum diserahkan oleh pihak bank mandiri,”katanya, Minggu (3/9).

Karena pemasalahan ini tidak tuntas secara internal maupun kekeluargaan, dirinya mengambil langkah hukum. Yanne telah melaporkan Bank Mandiri ke Polda Sulut dengan nomor STLTLP/B/445/VII/2023/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA tanggal 25 Agustus 2023 dan Kejati Sulut.

“Saya juga telah melaporkan persoalan ini ke Polda dan Kejati Sulut. Dalam waktu dekat saya juga akan melaporkannya ke OJK. Saya berharap pihak polda dan kejati sulut dapat membantu saya utuk masalah ini,” katanya.

Dia pun berharap Menteri BUMN, Erick Tohir dapat membaca berita ini dan mengevaluasi kinerja karyawannya yang telah mengingkari perjanjian antara dirinya dan pihak Bank Mandiri (Persero) cabang Sulawesi Utara dengan nomor CLBC/MDL/LDPK.KPR/078/2010 dengan harapan persoalan ini secepatnya tuntas.

Saya bermohon kepada bapak erik tohir selaku menteri BUMN untuk dapat mengevaluasi kenerja bank mandiri, terkait masalah yang saya hadapi. Saya juga berharap sertifikat yang sudah menjadi hak saya itu bisa secepatnya diberikan,” katanya.

Sudah ada upaya media ini untuk melakukan konfirmasi di Bank Mandiri (Persero) cabang Manado di  Jalan Dotulolong Lasut, Manado, namun pihak Bank belum bisa meberikan tanggapan baik secara lisan maupun tulisan.

“Torang nda bisa  (kami belum bisa) mengeluarkan jawaban atau statmen apa-apa. Ini saya hanya meneruskan apa yang di sampaikan oleh Consumer  Loan Manager, Muhammad Abdul Latif,” kata salah satu karyawan Bank tersebut

Komentar