JAKARTA – Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengundurkan diri saat mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu, hal tersebut tercantum sebagai syarat pencalonan dalam PKPU No. 10 tahun 2023. Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengatakan pentingnya akses silon untuk mengecek data peserta pemilu.
Menurut Totok, Bawaslu perlu memiliki akses silon yang diberikan oleh KPU agar dapat melihat data mengenai peserta pemilu, termasuk ASN. “Pentingnya akses silon yang diberikan KPU agar Bawaslu dapat melihat data peserta pemilu salah satunya ASN,” ungkap Anggota Bawaslu Totok dalam Focus Group Discussion (FGD) Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 41/PUU-XII/2014 Terkait Pengunduran Diri ASN Sebagai Syarat Pencalonan Dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 di Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Lebih lanjut, Totok menjelaskan bahwa pengawasan Bawaslu terhadap partisipasi ASN dalam pemilu berkaitan dengan Undang-Undang ASN. “Sudut pengawasan kami berkaitan dengan Undang-undang ASN, ASN tidak boleh menjadi pengutus atau anggota partai politik,” ungkap Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu.
Dengan demikian, persyaratan pengunduran diri ASN sebagai syarat pencalonan dalam pemilu merupakan upaya untuk memastikan netralitas dan independensi ASN dalam proses politik, serta menjaga integritas dan keadilan pemilu. Bawaslu bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan ketentuan tersebut, yang didasarkan pada Undang-Undang ASN.
Diketahui dalam PKPU ASN harus menyerahkan surat pemberhentian diri sebagai ASN pada tanggal 3 Oktober 2023 di masa akhir pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT).
Komentar