Imigrasi Kelas II TPI Tahuna Deportasi 4 WN Filipina, Begini Prosesnya

HEADLINE100 Dilihat

JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna Kanwil Kemenkumham Sulut deportasi 4 Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina. Keempat WNA tersebut diberangkatkan melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Rabu, (19/07/2023).

Kakanim Kelas II TPI Tahuna, Novly Momongan mengatakan, pendeportasian 4 Orang WN Filipina dilaksanakan dengan pengawalan ketat  8 orang petugas diantaranya dari 7 orang Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna dan orang petugas dari Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara.

Proses tersebut kata Momongan menjelaskan proses pendeportasian keempat WNA tersebut. Dia bilang, tim memulai perjalanan dengan menggunakan Kapal dari Pelabuhan Tahuna menuju Manado, kemudian petugas melakukan pengawalan terhadap 4 orang WN Filipina untuk dilakukan tes RT-PCR yang merupakan salah satu syarat penerbangan Luar Negeri, dan melanjutkan perjalanan dari Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Tim dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna dan Kanwil Kemenkumham Sulut melalui Divisi Keimigrasian , saat berada di Bandara Soekarno Hatta guna mendeportasi 4 WN Filipina.(Foto: Istimiwa).

Selanjutnya, kata dia, tim pengawalan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Bandara Soekarno Hatta terkait Pendeportasian serta penyelesaian peneraan cap keberangkatan pada Travel Dokument milik keempat orang asing berinisial HDS, ASS , HPS, dan JDS .

“Keempat WNA tersebut diterbangkan menggunakan Pesawat Philippine Airlines dengan nomor penerbangan PR-536 dari Bandara Soekarno Hatta menuju Bandara Internasional Ninoy Aquino Manila, Filipina,” kata Momongan.

Lebih lanjut dikatakannya, Imigrasi Tahuna akan terus mengawasi WNA di perbatasan Utara Indonesia

“Imigrasi Tahuna akan terus melakukan pengawasan terhadap warga negara Asing yang berpotensi membahayakan Kedaulatan Negara. Untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya pelanggaran-pelanggaran Keimigrasian di Perbatasan Utara NKRI khususnya Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna,” kata Momongan kembali.

Komentar