JMSI Tanggapi Kasus Dugaan Pemerasan 4 Oknum Wartawan di Manado: Jika Terbukti, Silakan Proses Hukum

MANADO78 Dilihat

MANADO – Perbuatan 4 (empat,) orang oknum Wartawan yang menjadi Tersangka pelaku pemerasan terhadap pemilik RM. Dabu Dabu Lemon kembali mendapat tanggapan dari organisasi pers.
Jaringan Media Siber Indonesia Provinsi Sulawesi Utara (JMSI Sulut) menilai, perbuatan 4 oknum wartawan seperti yang di muat di beberapa media tersebut telah mencoreng profesi mulia Wartawan.

“Kalau perbuatan mereka seperti yang diberitakan beberapa media terbukti benar secara hukum, sebagai organisasi pers yang sudah menjadi konstituen Dewan Pers, Jaringan Media Siber Indonesia Provinsi Sulawesi Utara (JMSI Sulut) menilai peristiwa tersebut sudah sangat memalukan profesi mulia Wartawan. Silahkan saja Polresta Manado proses secara hukum positif,” kata Ketua JMSI Sulut Ram Makagiansar, Jumat (28/10/2022).

Wartawan Senior yang saat ini berkecimpung di media online manadotoday.co.id dan sebagai kontributor Bolasport, portal olahraga eks tabloid legendaris BOLA Jakarta ini mengatakan, agar peristiwa ini menjadi pelajaran bagi yang lain.

“Ini pelajaran buat rekan-rekan Wartawan. Harus bisa membedakan profesi Wartawan dengan anggota Organisasi lain. Karena sekarang banyak yang mengaku wartawan, lakukan wawancara hanya untuk minta atau terima uang, tapi beritanya tak pernah tayang. Jadi dengan peristiwa ini, ada efek jera buat teman-teman yang berkecimpung di profesi Wartawan. Kalau berprofesi Wartawan, jalanlah pada ikutlah dengan lokomotif yang bernama Undang-undang nomor 40 tahun 1999 yang berjalan pada rel Kode etik Wartawan,” ujarnya.

Selain efek jera untuk wartawan, lanjut Ram, peristiwa ini juga pembelajaran bagi pengusaha rumah makan agar bisa menjaga kwalitas higienis produk makanan dan kebersihan tempat usahanya.

“Karena Saya juga pernah melihat tikus berkeliaran dan lalat berterbangan di tempat ikan ketika makan disebuah rumah makan. Jadi kebersihan tempat, dapur dan higienitas produk makanan pun harus dijaga dengan baik,” terangnya.

Senada, Sekretaris JMSI Sulut, Herly Umbas juga menilai, perilaku keempat oknum wartawan tersebut sudah mencoreng profesi mulia Wartawan dan sudah melanggar kode etik jurnalis dan Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999.

“Kalau Saya baca di media, sehari sebelumnya mereka berlima datang makan sebagai konsumen, tapi setelah katanya terlihat rambut dan lalat di makanan, lalu mereka menggunakan profesinya sebagai Wartawan untuk mengintimidasi dan mengancam pemilik Rumah makan dengan akan memberitakan dan memviralkan peristiwa tersebut. Ada permintaan sejumlah uang dan ada tawar menawar. Sama sekali tidak ada kerja Jurnalis dan produk Jurnalis di runut peristiwa yang Saya baca lewat media. Jadi murni perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan profesi wartawan,” kata dia.

Founder media online Fajarmanado.com ini, mengatakam JMSI Sulut mendukung proses hukum positif yang dilakukan Polresta Manado.

“Sebagai organisasi Pers dan Konstituen Dewan Pers, JMSI Sulut mendukung langkah hukum yang telah diambil pihak RM. Dabu Dabu Lemon bersama Kepolisian dalam hal ini Polresta Manado. Jangan tebang pilih hanya karena mereka berprofesi wartawan. Secara hukum, yang dilakukan Polresta Manado sudah benar. Dan kedepannya ini akan menjadi yuriprudensi hukum positif,” ucapnya.

Namun Umbas menyarankan masing-masing pihak bisa menyelesaikan dengan hati dan kepala dingin diluar proses hukum.
“Di Sulut kita mengenal semboyan Torang Samua Basudara. Harus saling mengasihi. Jadi kami menyarankan untuk masing-masing pihak, masih ada langkah musyawarah dan mufakat, minta maaf dan memaafkan masih bisa lebih dikedepankan,” saran Umbas.

Diketahui, pada Jumat (21/10/2022) siang, Polresta Manado berhasil mengamankan 4 orang oknum wartawan, yaitu 3 perempuan berinisial FR alias Fonny warga Langowan, WM alias Wisje warga Manado, CP alias Chintya warga Manado, dan 1 laki-laki berinisial DG alias David warga Manado terduga pelaku pemerasan terhadap pemilik sebuah Rumah makan Ikan Bakar di Kota Manado.

Dalam aksinya, para pelaku menemukan rambut dan lalat di makanan dan minuman.
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, keempat pelaku di sergap Resmob on the Road Tim Bravo, di ruas Jalan Boulevard Dua, Manado.

“Mereka diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap pemilik RM Ikan Bakar. Terdiri dari FR, CP, DG, dan WM. Keempatnya ditangkap di Jalan Boulevard Dua, Manado,” kata Sugeng dalam jumpa pers di Mapolresta Manado, Sabtu (22/10/2022).

Kini, keempat oknum wartawan itu ditahan di Rutan Mapolres Manado dan dijerat Pasal 268 ayat 1 KUHP tentang Pengancaman dan Pemerasan dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.

https://manadosiana.net/wp-content/uploads/2024/10/SAVE_20241011_152231.jpg

Komentar