Kasus Bahar Naik Penyidikan, Forum Komunikasi Santri Hormati Sikap Kepolisian

NASIONAL, NEWS93 Dilihat

 

Manadoaiana.net, Jakarta – Beberapa waktu ini, publik sedang ramai membahas adanya anggota Polda Jabar yang dinarasikan di media sosial melakukan sowan dan memeluk Bahar bin Smith. Sebagaimana dilihat pada Kamis (30/12/2021), ada salah satu akun Twitter mengunggah penggalan video kedatangan polisi ke kediaman Bahar.

Beberapa narasi di media sosial mengaitkan pertemuan ini dengan pernyataan Presiden Jokowi yang meminta polisi tidak sowan ke pelaku tindak pidana. Presiden Jokowi terang-terangan mengkritik kapolda baru atau kapolres baru yang malah mendatangi sesepuhnya ormas yang sering membuat keributan.

Menanggapi pro-kontra yang terjadi di tengah masyarakat, Forum Komunikasi Santri Indonesia menyayangkan publik yang mudah terprovokasi dengan narasi-narasi yang ada di media sosial.

“Masyarakat terlalu cepat diprovokasi narasi di media sosial. Tujuan anggota Polda Jabar bertemu Bahar bin Smith untuk mengantarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Di sisi lain, status Bahar masih belum sebagai tersangka. Sehingga tentunya Polda Jabar mengantarkan SPDP dengan komunikasi yang humanis,” kata Muhammad Natsir, Ketua Umum Dewan Pimpinan FOKSI di Jakarta, Jumat (31/12/2021).

Ketum DPP FOKSI mengajak masyarakat untuk tidak terprovokasi dan tidak menyalahartikan tujuan kedatangan anggota Polda Jabar ke kediaman Bahar bin Smith.

“SPDP kasus Bahar diantar langsung Polisi sudah sesuai prosedur. Tidak perlu disalahartikan dan dibesar-besarkan. Kami dari Forum Komunikasi Santri menghormati proses hukum dan memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada institusi Polri untuk mengusut kasus dugaan ujaran kebencian ini,” lanjut Natsir.

Terkait dugaan ujaran kebencian yang dialamatkan kepada Bahar bin Smith, Muhammad Natsir mengingatkan kepada masyarakat terkhusus tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk selalu mengedepankan kalimat yang santun dan tidak provokatif ketika memberikan pernyataan, pidato, ataupun ceramah.

“Bangsa Indonesia terdiri dari beragam suku, agama, dan golongan. Negara ini berdiri di atas konsensus kita bersama. Sehingga tidak tepat ketika ada tokoh yang kemudian menyebarkan kata-kata permusuhan ataupun kebencian berbau SARA kepada individu ataupun kelompok tertentu. Mari kita jaga bersama persatuan kita,” tegas Natsir.

FOKSI mendukung adanya proses hukum terhadap oknum ataupun kelompok yang menyebarkan ujaran kebencian, permusuhan, dan menimbulkan konflik antar individu maupun kelompok di tengah masyarakat.

“Kami mengapresiasi dan menghormati sikap tegas Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit dan Kapolda Jabar Irjen Pol. Suntana yang berdiri di atas semua golongan dan berpegang kepada konstitusi dalam menjaga kamtibnas di tengah masyarakat. Kami berharap ke depannya tidak ada lagi kasus ujaran kebencian di Indonesia, terlebih yang dilakukan oleh alim ulama ataupun tokoh masyarakat. Sudah seharusnya kita terus meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan tanpa adanya konflik di negara ini,” pungkasnya.

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago menegaskan kedatangan anggota ke habib Bahar untuk menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ujaran kebencian.

“Jadi, bukan tidak ada alasan bahwa anggota kami berada di sana. Yang perlu kita tegaskan adalah bahwa anggota kami berada di kediaman Bahar adalah untuk menyampaikan SPDP,” jelas Erdi.

Komentar