Terkait JAK, Silangen Sebut Keputusan Paripurna Tidak Akan Berubah

NEWS77 Dilihat

Manadosiana.net, MANADO – Sempat diberhentikan dari jabatan Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sulawesi Utara (Sulut), James Arthur Kojongian (JAK) akhirnya kembali diaktifkan menjabat sebagai Ketua Harian. Hal tersebut Berdasarkan keputusan rapat pleno yang dipimpin langsung Ketua PG Sulut Christiany Eugenia Paruntu (CEP), di Kantor DPD PG Sulut, Selasa (16/03/2021) malam.

Namun, terkait posisi JAK di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut, mendapat tanggapan serius dari Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus Silangen menyebut, sikap Golkar menolak putusan paripurna terkait pemberhentian James Arthur Kojongian (JAK).

Silangen menegaskan, apa yang sudah menjadi keputusan paripurna DPRD Sulut tidak akan berubah, karena menurut Silangen, keputusan tersebut sudah melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku.

“Putusan DPRD tak berubah. Kalau menolak, itu hak Golkar. Yang pasti putusan paripurna itu sudah melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku,” kata Silangen, Rabu (17/3), .

Meski begitu, kata Silangen, DPRD menghormati putusan Partai Golkar. Dia bilang, Jika ingin memberikan tanggapan dipersilahkan, nanti masyarakat yang menilai.

“Nanti masyarakat yang menilai, Golkar membela putusan yang benar atau membela yang salah,” pungkas silangen.

Komentar