Soal Taksi Online, Pansus Angkutan Jalan DPRD Bakal Konsultasikan di Dishub Sulut

NEWS130 Dilihat

Manadosiana.net, Manado – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan DPRD Kota Manado bakal melakukan konsultasi di Dinas Perhubungan Provinsi dan Balai Pengelolaan angkutan jalan wilayah 22 Kementerian RI terkait regulasi kendaraan online, Rabu (27/1/2021) besok.

Hal itu disampaikan Ketua Pansus, Frederik Tangkau, didampingi wakil ketua Pansus, Ridwan Marlian didampingi anggota, Robert Tambuwun, dan Abdul Wahid Ibrahim saat rapat bersama dinas terkait di Pemerintah Kota Manado, Selasa (26/1/2021).

Personil Pansus, Abdul Wahid Ibrahim pun menjelaskan perlunya dilakukan konsultasi dikarenakan pemerintah Kota Manado belum mendapatkan secara rinci volume kendaraan taksi online di Manado sehingga menjadikan penumpukan.

“Terus bagaimana menyingkapi taksi online dari luar Kota Manado sehingga perlu adanya konsultasi karena memang harus disesuaikan dengan peraturan menteri terkait dengan perizinan taksi online. Paling tidak ini ada kordinasi mengenai angkutan jalan mengenai efektivitas Perda Angkutan Jalan,” katanya usai pembahasan.

Sementara, Kabid LLAJ Kota Manado, Donald Wilar menitipkan beberapa pertanyaan kepada pansus untuk dikonsultasikan nanti di Dishub Sulut.

“Yang kami titipkan, pertama tentang sistem angkutan perkotaan, kedua angkutan online, dan ketiga terminal bongkar muat,” ujarnya.

(Advetorial)

Komentar