Pansus Ranperda Kota Layak Anak DPRD Manado Diharapkan Tak Sekedar Pelengkap Syarat

MANADO94 Dilihat

Manado – Panitia khusus (Pansus) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Layak Anak bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Bapelitbanda, Perkim, dan Dinkes Manado, Jumat (16/1/2021).

Usai pembahasan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Manado Esther Mamangkey enggan memberikan tanggapan kepada media. Karena menurutnya, pembahasan belum selesai.

Sementara, ketua Pansus Yanti Kumendong melalui Bambang Hermawan yang juga anggota Pansus berharap ketika Ranperda Kota Anak selesai dibahas kiranya perda ini tidak hanya menjadi sekedar pelengkap syarat agar Kota Manado berkriteria utama Kota Layak Anak.

Selain itu, dia juga berharap ranperda ini di jalankan penuh amanah dan semangat. Karena Ranperda Kota Layak Anak berisi kewajiban dari eksekutif selaku eksekutor dalam konteks mewujudkan Manado Kota Layak Anak.

 

“Tadi ada mengevaluasi draft yang menjadi catatan walaupun tidak banyak yang berubah dalam draft. Tadi kita juga meminta bagian hukum dan penyusunan naskah akademik agar membahas sanksi bagi eksekutif apabila lalai dalam menjalankan amanat Manado sebagai Kota Layak Anak. Sangsi ini bisa per-SKPD maupun perorangan,” kata Bambang.

Bambang pun menjelaskan, pada pembahasan dirinya juga meminta perkim untuk memaparkan rumah layak anak dengan fasilitas khusus bagi anak-anak. Namun ternyata perkim hanya menyampaikan 3 perumahan. Padahal menurutnya, ada banyak perumahan di Manado.

“Artinya perkim tidak memantau perumahan-perumahan menyediakan fasilitas anak seperti taman bermain yang layak,” tegasnya.

Tambahnya, untuk memantapkan ranperda, besok pansus Kota Layak anak akan turun lapangan di beberapa titik.

“Mulai dari sekolah, rumah sakit, dan perumahan guna mengecek tempat-tempat yang layak untuk ana,” terangnya.

Ranperda Kota Layak Anak merupakan usulan dari eksekutif atau Pemerintah Kota Manado.

(Lipsus)

 

Komentar