Dana Pekuburan Desa Wori: Mantan Hukum Tua Kembalikan Rp 14,6 Juta

HEADLINE27 Dilihat

manadosiana.net, MINAHASA UTARA, – Kasus dugaan penggelapan dana bantuan pengadaan lahan pekuburan baru di Desa Wori, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara, mulai menemui titik terang. Mantan pejabat desa atau Hukum Tua setempat dilaporkan telah mencicil atau mengembalikan sebagian uang dari total dana Rp 50 juta yang sempat bermasalah.

​Kabar pengembalian uang tersebut dikonfirmasi langsung oleh Bendahara Desa Wori, Vence Jacobus. Menurutnya, uang belasan juta rupiah itu dikembalikan oleh mantan pejabat desa melalui pihak ketiga.

​”Uang lahan pekuburan sudah dikembalikan oleh mantan lewat pelaksana kegiatan, yaitu Kepala Seksi Perencanaan, Yolanda Rumajar,” ujar Vence Jacobus saat di konfirmasi.

​Meski sebagian dana lahan pekuburan telah dipulangkan, Vence Jacobus membeberkan bahwa borok tata kelola keuangan di desa tersebut belum sepenuhnya tuntas. Ia menyebut masih ada aliran dana desa lainnya dalam bentuk pinjaman pribadi yang belum dikembalikan ke kas komunitas.

​Estimasi sisa dana talangan atau pinjaman yang masih mengendap tersebut, lanjut Dia mengatakan, diprediksi mencapai jutaan rupiah.

​”Masih ada (dana lain yang harus dikembalikan). Sekitar kurang lebih ya, Rp 8 jutaan lah,” ungkap Vence.
​Pihak pemerintah desa menjadwalkan akan menggelar pertemuan besar dalam waktu dekat guna menuntut transparansi penuh dari pihak-pihak terkait.

​”Rapat nanti dilaksanakan hari Sabtu pekan ini. Itu agenda salah satunya pertanggungjawaban, rapat umum kan,” tambah Vence. Ia berharap sisa dana pinjaman sebesar Rp 8 juta tersebut dapat segera diselesaikan sebelum rapat umum dimulai.

Duduk Perkara Dana Pekuburan Rp 50 Juta dari Griyatama Wori:

​Berdasarkan informasi yang dihimpun manadosiana.net, polemik ini mencuat saat proses Serah Terima Jabatan (Sertijab) dari Pelaksana Tuga (Plt) Hukum Tua Desa Wori yang lama, Vera Veronika Sengke, kepada pejabat baru, Reflin Rumengan. Warga menyoroti tidak adanya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang jelas mengenai dana bantuan pengadaan lahan pekuburan baru.

​Diketahui, duduk perkara kasus ini bermula dari kondisi lahan pekuburan lama Desa Wori yang sempat diterjang bencana banjir hingga dinilai sudah tidak layak lagi digunakan. Merespons kondisi tersebut, pihak pengembang perumahan Griyatama Wori (PT Karya Putra Kawanua) mengulurkan bantuan.

​Bantuan Awal 2025: Pada awal tahun 2025, pihak Griyatama Wori secara resmi menyerahkan bantuan dana tunai sebesar Rp 50.000.000 yang diperuntukkan khusus bagi pengadaan lahan pekuburan baru Desa Wori. Penyerahan ini diperkuat dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang sah.

Sejak dana Rp 50 juta itu diterima pada awal Tahun 2025, realisasi fisik lahan pekuburan baru justru tidak pernah ada. Dana tersebut diduga dialihkan dan berputar sebagai praktik simpan-pinjam pribadi oleh oknum pejabat desa.

Akibat tidak adanya kejelasan fisik lahan maupun sisa anggaran, tokoh masyarakat Desa Wori didampingi praktisi hukum akhirnya resmi melaporkan dugaan penggelapan dana pekuburan ini ke pihak SPKT Polresta Manado untuk diusut secara pidana.

​Pertemuan umum yang dijadwalkan pada hari Sabtu pekan ini akan menjadi penentu bagi warga Desa Wori untuk menuntut pengembalian utuh sisa dana pekuburan Rp 50 juta serta sisa pinjaman Rp 8 juta yang masih mengendap, sebelum proses hukumnya bergulir lebih jauh di meja penyidik.(*/RED)

Komentar