Terbukti Selingkuh hingga Atur Suap, Tiga Anggota KPU Dipecat DKPP

HEADLINE, NASIONAL, NEWS56 Dilihat

manadosiana.net, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada tiga anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketiganya terbukti melakukan pelanggaran berat, mulai dari skandal asusila, politik uang, hingga rangkap jabatan.
Keputusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, dalam sidang putusan di Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026.

Berikut adalah dosa-dosa para penyelenggara pemilu tersebut:

1. Skandal Hotel di Nias Barat
Firman Iman Daeli, Anggota KPU Kabupaten Nias Barat, dipecat karena urusan ranjang. Ia terbukti menjalin hubungan gelap dengan seorang perempuan di luar pernikahan.
Aksi Firman terbongkar setelah istrinya sendiri melakukan penggerebekan di sebuah hotel pada Januari lalu. DKPP menilai Firman tidak jujur dan merusak martabat penyelenggara pemilu. “Teradu memiliki integritas moral yang buruk,” ujar Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

2. Main Uang Rp3,7 Miliar di Bogor
Pelanggaran lebih gila dilakukan Muhammad Habibi, Anggota KPU Kota Bogor. Ia terbukti menyalahgunakan jabatannya untuk memenangkan calon Wali Kota tertentu pada Pilkada 2024.
Modusnya sangat sistematis. Habibi menggerakkan lebih dari 10 ribu petugas lapangan (PPK, PPS, hingga KPPS) untuk berpihak. Tak hanya itu, ia kedapatan mengelola uang suap sebesar Rp3,7 miliar. Uang itu dimasukkan ke dalam 1.500 amplop, yang masing-masing berisi Rp2 juta, untuk menyuap pemilih atau petugas.
DKPP menyebut tindakan Habibi sebagai pelanggaran integritas berat yang merusak sendi demokrasi.

3. Anggota KPU “Nyambi” PNS di Papua
Terakhir, DKPP memecat Adi Wetipo dari posisi Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan. Adi terbukti tidak bekerja penuh waktu karena masih aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemprov Papua Pegunungan.

Padahal, saat mendaftar, Adi sudah berjanji akan fokus pada tugas KPU. Nyatanya, ia tetap menerima gaji dan jabatan di pemerintahan. DKPP menilai Adi telah membohongi publik dan melanggar Undang-Undang Pemilu.

Sikap DKPP Atas rentetan kasus ini, DKPP memperingatkan KPU RI agar lebih ketat dalam menyaring orang. “Penyelenggara pemilu harus berani menolak tekanan dan godaan uang,” tegas Ratna Dewi saat menutup persidangan.

Komentar