manadosiana.net, JAKARTA – Pelarian panjang Mohammad Riza Chalid (MRC) kini memasuki babak baru. Sosok yang kerap dikaitkan dengan kasus korupsi tata kelola minyak mentah ini resmi menyandang status buronan internasional setelah Red Notice atas namanya diterbitkan oleh Interpol.
Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Ses NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko. Dalam keterangannya di Mabes Polri pada Minggu (1/2/2026), Untung menyebutkan bahwa koordinasi lintas negara kini sedang diperketat.
“Kami informasikan bahwa Interpol Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC sudah resmi keluar sejak Jumat, 23 Januari 2026 pekan lalu,” tegas Untung di hadapan awak media, seperti di kutip kumparan.com.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bagi Polri untuk menciduk Riza Chalid di manapun ia bersembunyi. Set NCB Interpol Indonesia kini tengah membangun komunikasi intens dengan mitra kepolisian asing (counterpart) untuk melacak keberadaan sang tersangka.
Untung menambahkan, langkah tegas ini adalah komitmen institusi dalam memberantas kejahatan transnasional, terutama bagi para pelaku korupsi yang mencoba menghindar dari hukum dengan melarikan diri ke luar negeri.
Riza Chalid sejatinya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025. Status itu disematkan setelah dirinya mangkir sebanyak tiga kali dari panggilan penyidik terkait kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina.
Tak hanya soal korupsi, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menjerat Riza dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hingga saat ini, sejumlah aset fantastis milik sang “Mafia Minyak” telah disita negara, antara lain:
Koleksi Mobil Mewah: Sembilan unit kendaraan mulai dari BMW, Toyota Alphard, Mini Cooper, hingga Mercedes-Benz. Rumah mewah di kawasan elit Rancamaya Golf Estate, Bogor.
Dalam pusaran kasus ini, Riza diduga kuat melakukan praktik melawan hukum terkait penyewaan tangki minyak. Akibat perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kuasa hukum maupun perwakilan Riza Chalid terkait status Red Notice tersebut.







Komentar