Eks Rektor Unsrat Ellen Kumaat dkk Segera Disidang Terkait Kasus Korupsi Proyek IsDB 7in1

HEADLINE, HUKUM70 Dilihat

manadosiana.net, MANADO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi proyek Islamic Development Bank (IsDB) 7in1 di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) ke Pengadilan Tipikor Manado, Senin (26/1/2026).

Dalam kasus ini, terdapat empat orang yang duduk di kursi terdakwa, termasuk mantan Rektor Unsrat, Ellen Kumaat. Proyek yang bermasalah tersebut merupakan pengerjaan Tahun Anggaran 2014-2019 yang menggunakan dana pinjaman luar negeri dan APBN.

Kejati Sulut membagi perkara ini ke dalam empat berkas terpisah untuk masing-masing terdakwa dengan peran yang berbeda.

Pertama, untuk terdakwa Ellen Kumaat, Menjabat sebagai Rektor Universitas Sam Ratulangi saat pelaksanaan proyek, kemudian Hadi Prayitno selaku Team Leader Project Management Supervision Control (PMSC). adapun untuk Jhony Revly Tooy, dirinya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan untuk Sukaryo adalah General Manager Departemen Gedung PT Adhi Karya.

Berdasarkan hasil penyidikan, proyek pembangunan yang dibiayai oleh pinjaman IsDB dan Dana Rupiah Murni Pendamping (RMP) ini diduga diselewengkan hingga merugikan keuangan negara.

“Dalam pelaksanaan proyek tersebut diperoleh kerugian negara mencapai Rp 2.227.342.804,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, dalam keterangan resminya.

Selain melimpahkan berkas perkara, Jaksa juga menyerahkan uang sitaan dengan nominal yang sama dengan kerugian negara tersebut ke Pengadilan Tipikor sebagai barang bukti.

Para terdakwa didakwa dengan pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP:
Primair: Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor atau Pasal 603 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 UU Tipikor atau Pasal 604 KUHP.

Juncto: Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan pelimpahan ini, keempat terdakwa tinggal menunggu jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Manado.

Komentar