Minahasa, ManadoSiana – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual kembali mencuat dan menjadi sorotan publik di Kabupaten Minahasa. Seorang korban berinisial VAW bersama satu korban lainnya mendatangi Kejaksaan Negeri Minahasa untuk menuntut keadilan atas perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang diduga dilakukan oleh oknum berinisial VM alias V.
Kedatangan para korban dipicu oleh kekecewaan mendalam terhadap penanganan perkara yang hingga kini dinilai belum memberikan rasa keadilan dan perlindungan hukum. Pasalnya, meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) sejak 18 November 2025, tersangka belum juga dilakukan penahanan dan masih bebas berkeliaran.

Situasi ini menuai reaksi keras dari berbagai pihak, salah satunya Ketua PAMI-P Sulawesi Utara, Jhonatan Mogonta, yang dengan tegas mengecam dugaan perbuatan bejat tersebut, terlebih karena terduga pelaku disebut-sebut merupakan oknum staf di lingkungan DPRD Kabupaten Minahasa.
“Ini adalah perbuatan yang sangat tidak bermoral dan tidak bisa ditoleransi. Dugaan pencabulan apalagi dilakukan oleh oknum yang seharusnya menjadi contoh di lingkungan pemerintahan adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” tegas Jhonatan Mogonta saat dikonfirmasi awak media.
Tak hanya menyampaikan sikap di hadapan media, Ketua PAMI-P Sulut juga menyambangi langsung Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa untuk menyuarakan tuntutan yang sama, yakni agar penegakan hukum dilakukan secara tegas, adil, dan tanpa pandang bulu.
Korban Merasa Terancam dan Trauma
Korban VAW mengungkapkan rasa tidak aman dan ketakutan yang terus menghantui dirinya sejak tersangka tidak dilakukan penahanan. Kondisi tersebut, menurut korban, telah menimbulkan tekanan psikologis mendalam dan trauma berkepanjangan.
Kami merasa tidak aman karena tersangka belum ditahan. Sampai sekarang kami masih merasa terancam. Bahkan korban pernah mendapat ancaman langsung dari tersangka dengan ucapan ‘satu waktu torang mo bakudpa ulang’. Ini jelas bentuk intimidasi,” ungkap VAW kepada awak media.
Kronologi Penanganan Perkara
Kuasa hukum korban, Jefri Tualangi, S.H., dan Ronaldo Lumaya, S.H., menjelaskan bahwa perkara dugaan TPKS tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) pada 18 November 2025.
Pada 8 Desember 2025, korban secara resmi mengajukan surat kepada Kejaksaan Negeri Minahasa agar tersangka dilakukan penahanan pada saat pelaksanaan Tahap II, dengan alasan korban merasa terancam. Namun, surat tersebut tidak mendapatkan jawaban.
Selanjutnya, berdasarkan informasi dari penyidik Polres Minahasa, pelaksanaan Tahap II yang dijadwalkan pada 10 Desember 2025 batal dilaksanakan karena jaksa disebut berhalangan hadir.
Tak berhenti di situ, korban kembali melayangkan surat kedua pada 14 Januari 2026 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa dengan permohonan agar Tahap II segera dilakukan dan tersangka ditahan. Permohonan tersebut disertai sejumlah alasan krusial, antara lain:
Tersangka diduga telah mengurus visa dan berpotensi melarikan diri ke luar negeri, khususnya ke Amerika Serikat;
Adanya dugaan intimidasi dan tekanan terhadap korban serta saksi;
Dugaan upaya menghilangkan atau merusak barang bukti;
Dugaan pengulangan perbuatan, mengingat terdapat laporan serupa dari korban lain di Polda Sulawesi Utara.
Pada akhirnya, Tahap II baru dilaksanakan pada 15 Januari 2026, namun kembali tanpa penahanan terhadap tersangka, yang semakin memperparah rasa ketidakadilan yang dirasakan korban.
Jaksa tidak pernah menjawab surat-surat yang disampaikan korban. Ini membuat korban semakin tertekan dan trauma, seolah hak-haknya sebagai korban diabaikan,” tegas Jefri Tualangi.
Desakan Penahanan dan Dasar Hukum
Sorotan keras juga datang dari Ketua LSM Tropong Keadilan dan Hukum (TKH) Kabupaten Minahasa, Heski Kawengian. Ia mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa agar segera melakukan penahanan terhadap tersangka.
Kami mendesak Kajari Minahasa segera melakukan penahanan. Tersangka merupakan tokoh publik, diduga staf ahli di DPRD Kabupaten Minahasa, bahkan disebut-sebut memiliki latar belakang sebagai Aparat Penegak Hukum. Sementara korban mengalami trauma berat dan berulang kali mendapatkan ancaman, ujarnya.
Secara hukum, perbuatan yang diduga dilakukan oleh tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), di antaranya:
Pasal 6 huruf a dan/atau b UU TPKS, tentang pelecehan atau pencabulan seksual secara fisik;
Pasal 14 UU TPKS, terkait ancaman atau intimidasi terhadap korban dan saksi;
Pasal 15 UU TPKS, mengenai pemberatan pidana karena relasi kuasa atau status tertentu;
Pasal 21 UU TPKS, yang menjamin hak korban atas rasa aman, perlindungan, dan penanganan yang berkeadilan.
Selain itu, apabila terbukti terdapat ancaman atau pemaksaan, tersangka juga dapat dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta pasal lain yang relevan sesuai hasil pembuktian di persidangan.
Menunggu Sikap Kejaksaan
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Minahasa belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan kepada awak media terkait alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka.
Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat luas, mengingat pentingnya perlindungan hak korban kekerasan seksual serta penegakan hukum yang adil, transparan, dan tidak tebang pilih, terlebih jika pelaku berasal dari kalangan yang memiliki jabatan atau pengaruh.(Andreano)







Komentar