Solusi Akhir Masalah Kewarganegaraan, Pemerintah Bentuk Desk Khusus Penanganan Warga Keturunan Filipina di Sulut

DAERAH35 Dilihat

manadosiana.net, MANADO – Pemerintah Indonesia akhirnya mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan migrasi lintas generasi yang telah menggantung selama puluhan tahun. Melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), pemerintah resmi membentuk Desk Penanganan Persons of Filipino Descent (PFDs).
Langkah ini menyasar warga keturunan Filipina yang sudah bermukim lama di wilayah Sulawesi Utara, namun tidak memiliki dokumen resmi. Kehadiran desk ini menjadi angin segar bagi mereka yang selama ini terjebak dalam ketidakpastian status hukum.
Jauh sebelum sistem keimigrasian modern seketat sekarang, masyarakat pesisir antara Filipina Selatan dan Indonesia Timur terutama Sulawesi Utara sudah terbiasa melakukan mobilitas tradisional. Hal ini menyebabkan banyak warga Filipina masuk dan menetap secara turun-temurun tanpa paspor, visa, maupun izin tinggal yang sah.
Akibatnya, muncul masalah pelik seperti illegal entry, kesulitan menentukan status kewarganegaraan, hingga risiko statelessness (tanpa kewarganegaraan).
Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan, I Gede Surya Mataram, menjelaskan bahwa masalah ini bersifat timbal balik. Indonesia menangani warga keturunan Filipina (PFDs), sementara Filipina juga menghadapi persoalan warga keturunan Indonesia (PIDs).
“Hukum yang ada tidak memungkinkah legalisasi migran ilegal secara instan, tapi penegakan hukum yang terlalu kaku juga punya dampak kemanusiaan dan diplomatik. Karena itu, butuh langkah khusus lewat verifikasi bersama antar-pemerintah,” katanya, Selasa (22/12).
Sebagai wilayah dengan konsentrasi PFDs terbesar, Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara ditunjuk sebagai pelopor penanganan ini. Kepala Kanwil Imigrasi Sulut, Ramdhani, menegaskan bahwa ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan soal kemanusiaan.

“Pembentukan Desk di Sulawesi Utara adalah bukti negara hadir memberikan kepastian hukum. Ini menyangkut hak asasi manusia dan keamanan perbatasan kita,” katanya.

Hingga penghujung tahun 2025, tercatat sudah ada 57 kegiatan yang melibatkan 21 instansi lintas sektor. Hasilnya mulai terlihat, 714 orang PFDs di Sulut sudah melakukan perekaman biometrik, 237 orang di antaranya telah terkonfirmasi sebagai Warga Negara Filipina dan mulai diterbitkan paspornya.
Pemerintah telah menyusun delapan langkah strategis, mulai dari pendataan hingga pemberian izin tinggal tanpa biaya (Rp0,-). Salah satu terobosan hukumnya adalah Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-14.GR.02.02 Tahun 2025 yang menjamin perlindungan hukum bagi mereka selama proses transisi dari status ilegal menjadi legal.

Asisten Deputi Bidang Strategi Pelayanan Keimigrasian, Agato P. P. Simamora, menambahkan bahwa keseriusan Indonesia menangani warga Filipina ini diharapkan bisa memicu pemerintah Filipina melakukan hal serupa bagi 2.202 warga keturunan Indonesia (PIDs) di sana yang juga masih menunggu kejelasan nasib.

“Kami menargetkan seluruh tahapan utama selesai pada Semester I Tahun Anggaran 2026. Ini adalah solusi final yang sudah tertunda lebih dari satu dekade,” ujarnya.

Komentar