manadosiana.net, MITRA – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara bikin geger! Delapan unit alat berat excavator hingga catatan penggunaan sianida di tambang emas PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) resmi disita. Tapi anehnya, sampai detik ini jaksa belum juga mengumumkan siapa “aktor utama” yang bakal memakai rompi oranye.
Penggeledahan besar-besaran ini menyasar dua lokasi: tambang di Ratatotok Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara dan Kantor Dinas ESDM Sulut di Manado, Kamis (18/12).
Meski barang bukti sudah menggunung, sosok tersangka dalam dugaan korupsi yang berjalan sejak 2005 ini masih jadi teka-teki besar.
Aset Raksasa Jadi “Sandera” Jaksa
Bukan cuma satu atau dua, jaksa benar-benar menguras isi perut operasional PT HWR. Sebanyak 8 unit Excavator, 2 Loader, dan 2 Dump Truck raksasa kini statusnya disita.
Penyidik juga mengamankan bukti-bukti digital berupa laptop dan CPU, serta dokumen penggunaan sianida yang sangat krusial. Area tambang yang biasanya bising dengan suara mesin, kini sunyi senyap dan dipasangi segel aparat.
Kenapa Belum Ada Tersangka?
Meski sudah melakukan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan aset, pihak Kejati Sulut yang dipimpin Kasi Penyidikan nampaknya masih bermain aman. Dukungan pengamanan dari Pomdam XIII/Merdeka menunjukkan bahwa operasi ini bukan kaleng-kaleng, namun publik mulai bertanya-tanya: Mana tersangkanya?
Kasi Penkum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, menyatakan bahwa langkah ini diambil justru untuk mempercepat proses hukum.
”Maksud penggeledahan dan penyitaan ini adalah untuk mengamankan barang bukti guna mempercepat penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini,” tegasnya.
Dugaan korupsi ini mencakup rentang waktu yang sangat panjang, yakni dari tahun 2005 sampai 2025. Artinya, praktik ini diduga sudah berkarat selama 20 tahun. Dengan penyitaan aset ini, jaksa seolah mengirim pesan bahwa mereka sudah memegang “kartu mati” pihak-pihak terkait, tinggal menunggu waktu saja sampai ada yang diseret ke sel tahanan.






Komentar