Diperiksa Maraton 16 Jam, Anggota DPRD Sangihe Akhirnya Ditahan: Polisi Sebut Frijon ‘Tidak Kooperatif’

HEADLINE88 Dilihat

manadosiana.net, MANADO – Setelah menjalani pemeriksaan maraton selama 16 jam, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe, FS alias Frijon, resmi ditahan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut). Penahanan Frijon pada Jumat (12/12/2025) dini hari tersebut dilakukan atas dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap seorang sopir, Yuleks Rappe.

Langkah penetapan tersangka dan penahanan ini diambil penyidik gabungan Polda Sulut dan Polres Sangihe setelah menilai proses pemeriksaan yang berjalan tidak mulus.

Kasatreskrim Polres Sangihe, Iptu Stefy Sumolang. (Foto: manadosiana.net)

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Sangihe, Iptu Stefy Sumolang, menegaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemanggilan paksa terhadap Frijon.

“Dari kemarin, kami telah melakukan pemeriksaan secara maraton, dan pagi hari ini kami telah melakukan penetapan tersangka. Yang sebelumnya kami sudah melakukan pemanggilan paksa dan penahanan,” kata Iptu Stefy Sumolang.

Iptu Stefy secara khusus menyoroti sikap politikus yang menggunakan kaus putih berlogo Garuda Merah saat diperiksa tersebut. Ia menyebut, meskipun prosesnya berjalan baik, sifat dan karakter Frijon selama pemeriksaan menunjukkan indikasi tidak kooperatif.

Sikap inilah yang memperkuat keputusan aparat untuk langsung menahan Frijon demi kelancaran penyidikan. Ia diperiksa sejak Kamis pukul 11.00 WITA hingga Jumat pukul 03.00 WITA, dan kini disangkakan melanggar Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman dan dugaan Penganiayaan.

Penahanan ini didasari Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/X/2025/SPKT/POLSEK TABUKAN UTARA/POLRES KEPULAUAN SANGIHE/POLDA SULAWESI UTARA, yang dilaporkan korban, Yuleks Rappe, pada 28 Oktober 2025.

Komentar