Soal Eksekusi Tanah Corner 52, Anggota DPRD Ini Minta Gubernur Turun Tangan, Warga Diminta Tenang

Soal Eksekusi Tanah Corner 52, Anggota DPRD Ini Minta Gubernur Turun Tangan, Warga Diminta Tenang

manadosiana.net, ​MANADO – Rencana eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado di kawasan Wanea dan Sario, Kota Manado, dikhawatirkan memicu gesekan di masyarakat.

Menyikapi situasi yang memanas menjelang hari raya ini, Yongki Limen, anggota DPRD Sulawesi Utara (Sulut) dari daerah pemilihan Kota Manado, mengambil langkah strategis dengan menemui Gubernur Sulut, Yulius Selvanus.

​Pertemuan mendesak ini dilakukan Limen usai mengikuti Rapat Paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Rabu (26/11/2025).

​”Surat eksekusi sudah beredar untuk hari Jumat ini. Namun, penting untuk dicatat bahwa pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manado telah menyampaikan keterangan kepada kepolisian bahwa eksekusi tersebut tidak sah,” ujar Limen kepada jurnalis, mengulang poin-poin yang disampaikan kepada Gubernur.

​Menurut Limen, klaim BPN yang menyebut tanah tersebut milik negara menjadi dasar utama ketidaksahan eksekusi. Langkah ini diambil Limen sebagai bentuk kepedulian langsung terhadap persoalan yang dialami konstituennya.

​Aksi cepat Yongki Limen tampaknya membuahkan hasil. Aspirasi tersebut mendapat perhatian khusus dari Gubernur Yulius Selvanus.
​”Pesan Gubernur Yulius Selvanus sangat tegas: ‘Jangan resah, itu akan menjadi perhatian beliau,'” katanya.

​Imbauan ini diharapkan meredakan kekhawatiran publik. Limen pun mendesak masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban menjelang perayaan hari besar keagamaan.

​”Saya dari DPRD mengimbau kepada masyarakat, mari kita menjaga keamanan menjelang hari raya. Percayakan masalah ini dalam penanganan di tingkat Pemerintah Provinsi,” katanya.

​Ketegasan Gubernur Yulius Selvanus dan sikap BPN yang menolak validitas eksekusi ini menjadi titik terang bagi warga Wanea dan Sario, sambil menanti langkah definitif dari pemerintah provinsi untuk menjamin kepastian hukum atas status lahan tersebut.

Komentar