Sidang Gugatan Orang Tua Gabriel Ditunda, Kuasa Hukum: RS Kandou Tunjukkan Sikap Tak Terpuji

HEADLINE129 Dilihat

MANADO – Perjuangan hukum orang tua mendiang Gabriel Sineleyan menuntut Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Dr. R. D. Kandou Manado diawali dengan kekecewaan.

Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) bernomor 674/Pdt.G/2025/PN Mnd di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (12/11/2025), terpaksa ditunda karena pihak RS Prof Kandou mangkir.

Gugatan PMH ini diajukan Novry Liendhert Sineleyan dan Jelly Jeane Lumintang melalui Tim Hukum AAB & Partners. Majelis Hakim yang diketuai Felix Ronny Wuisan, S.H., M.H., akhirnya menunda sidang hingga 26 November 2025.

Kuasa hukum penggugat, Alfianus A. Boham, S.H., menyayangkan absennya pihak rumah sakit. Ia menilai tindakan ini menunjukkan sikap yang tidak terpuji dan arogan.

“Secara hukum mereka telah dipanggil secara sah. Kami berharap ke depan mereka bisa hadir dan harus tunjukkan mereka itu adalah rumah sakit yang profesional,” tegas Boham.

Boham menjelaskan bahwa tuntutan ganti rugi yang diajukan keluarga bukan semata-mata soal nilai uang.
“Tuntutan ganti rugi itu tidak bisa ternilai, tidak bisa menggantikan nyawa dari anak Gabriel,” ujarnya. Fokus utama adalah menuntut pertanggungjawaban penuh agar kasus kelalaian serupa tidak terulang.

Gugatan ini menyasar RSUP Prof Kandou, Direktur Utama, Kepala Bedah Saraf, Kepala Instalasi ICU, bahkan Kementerian Kesehatan sebagai turut tergugat.

Ibunda Gabriel, Jelly Jeanne Lumintang, berharap proses pengadilan dapat memberikan keadilan atas tragedi kemanusiaan yang menimpa putranya.

manadosiana.net telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak RSUP Prof Kandou, namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada respons resmi.

Komentar