GSVL Bersaksi di Sidang Incinerator: Lonjakan Anggaran, Pertemuan di Jakarta, dan Ironi Proyek Incinerator Manado

NEWS194 Dilihat

manasosiana.net, MANADO – Sidang dugaan korupsi incinerator kembali menyeret nama besar di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Manado. Mantan Wali Kota Manado, Godbless Sofcar Vicky Lumentut (GSVL), hadir sebagai saksi dan membeberkan bagaimana proyek ini lahir dari niat “mulia” mengatasi krisis sampah pasca-banjir bandang 2014.

Namun, fakta yang terkuak justru menyingkap ironi: anggaran yang semula di bawah Rp1 miliar melonjak hingga lebih dari Rp10 miliar hanya dalam satu kali pembahasan APBD-P.

Seperyi dalam fakta persidangan, GSVL menjelaskan pengadaan incinerator bermula dari kebutuhan pasca-TPA Manado rusak akibat banjir bandang 2014. Rencana mulai disusun 2018 dan masuk program DLH 2019. Awalnya anggaran di bawah Rp1 miliar, namun dalam APBD-P meningkat hingga lebih Rp10 miliar.

GSVL juga mengakui pertemuan di Plaza Senayan, Jakarta, Mei 2019, bersama Tresje Mokalu (terdakwa), pejabat Pemkot, dan pihak penyedia. Pertemuan itu membahas rencana pengadaan serta uji coba alat.

“Saya dikenalkan kepada Cory dan Prabowo yang memproduksi penghancur sampah,” ujarnya.

Terkait pengawalan hukum, GSVL menyebut DLH sempat berkonsultasi dengan TP4D Kejari Manado agar proyek sesuai aturan.

Ia menegaskan seluruh proses perencanaan dan pelaksanaan tetap menjadi tanggung jawab DLH.

Sidang akan dilanjutkan awal bulan depan tepatnya 2 Oktober 2025 dengan agenda mendengarkan saksi lain.

DiketahuiKerugian Negara
Berdasarkan audit Kejaksaan Negeri Manado, pengadaan incinerator (medis dan umum) tahun 2019 pada DLH Kota Manado menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 9.698.080.000.

Sidang akan dilanjutkan awal bulan depan tepatnya 2 Oktober 2025 dengan ag3nda mendengarkan saksi lain

Komentar