Minahasa,Manado siana-Di Bawah Kepemimpinan Kapolres Minahasa AKBP. Steven J.R Simbar.SIK
Polres Minahasa Menggelar Konferensi Pers dan Penangkapan Dua Pelaku Pencurian di 14 TKP
Pada hari rabu 21/05/2025. Siang
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa melalui Unit I Jatanras berhasil mengamankan dua orang tersangka pelaku pencurian yang telah beraksi di 14 lokasi berbeda di wilayah hukum Kabupaten Minahasa.
Dua tersangka yang diamankan adalah Gabriel Harry Pandei alias Assa (19), warga Desa Tompaso Dua, dan Ogenly Turangan alias Ogen (21), warga Langowan. Penangkapan dilakukan pada tanggal 14 dan 15 Mei 2025, setelah melalui penyelidikan mendalam berdasarkan laporan masyarakat dan informasi dari informan.
Kedua pelaku diketahui telah melakukan tindak pidana pencurian sejak Februari 2025, dengan sasaran antara lain toko pakan ternak, toko emas, warung sembako, counter handphone, dan bengkel. Modus operandi yang digunakan adalah membongkar tempat usaha dengan alat bantu berupa obeng dan tang, lalu mengambil barang berharga dan uang tunai.
Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp116.900.000, sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa 6 unit handphone, 370 voucher kuota, dan alat kejahatan berupa obeng dan tang, dengan total nilai sekitar Rp13.955.000.
Kapolres Minahasa, AKBP Stevent Simbar, S.I.K., saat Konferensi Pers Rabu (21/5/25) menyampaikan apresiasi kepada tim yang telah bekerja keras dalam pengungkapan kasus ini.
“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Minahasa. Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan. Kami imbau masyarakat agar terus waspada dan segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana,” tegas Kapolres.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Minahasa dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) sub 361 Jo 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Penyidikan masih terus dilakukan guna mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menemukan sisa barang bukti.(Andreano)
Komentar