Manadosiana.net MANADO – Olly Dondokambey penuhi panggilan Subdit Tipikor Ditreskrimsus
Polda Sulut dalam kasus dugaan korupsi dana hibah. Mantan Gubernur dua periode (2015-2025) diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang merugikan negara sebesar 8,9 Miliar, Senin (21/4) pagi.
Pantauan media ini, Olly tiba di Mapolda menggunakan kendaraan Alphard Putih sekitar pukul 10.30 WITA. Setiba, Bendum DPP PDIP ini didampingi Victor Rarung.
Saat memasuki ruangan pemeriksaan, Ketua II dari unsur non-pendeta Majelis Pekerja Harian (MPH) Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) periode 2024-2029 ini menebarkan senyum kepada para wartawan.
Tidak ada sepatah kata pun yang diucapkan Olly saat tiba di Mapolda Sulut.
Dikettahui, Olly datang sebagai saksi dalam kasus penyalahgunaan dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM selang tahun 2020 hingga 2023.
Sejauh ini, Polda Sulut sudah menahan lima tersangka yakni AGK, JRK, SK, HA dan FK.
Olly Dondokambey Beri Klarifikasi di Polda.: Saya Kan Pemberi Dana Hibah
” Olly Dondokambey berikan klarifikasi terkait kedatanganya di Mapolda Sulut Subdit Tipidkor. Pernyataan tersebut disampaikan usai pemeriksaan Subdit Tipidkor Polda Sulut
kurang lebih tiga jam, Senin (21/4).
“Saya kan pemberi (dana) hibah. Tentunya saya datang ke Polda untuk memberi keterangan sesuai dengan apa yang pemerintah laksanakan,” ujar Gubernur dua Periode 2015-2025 ini, kepada wartawan.
Dia bilang, dalam pemeriksaan dirinya menjelaskan secara kooperatif terkait pemberian dana hibah kepada seluruh Organisasi Masyarakat dan Keagamaan yang ada di Sulut.
“Klarifikasi. Saya memberikan keterangan kepada Polda. Saya kira, cukup tebal berita acara (pemeriksaan) yang sudah di tangani (subdit Tipikor) oleh lima tersangka. Kami sudah memberikan klarifikasi terhadap kebijakan pemerintah provinsi. Memang benar pemerinta provinsi memberikan (hibah) kepada GMIM,” katanya.
“Saya selalu gubernur menadatangani NPHD, harus memberikan klarifikasi. Apa benar pak gubernur memberikan dana hibah. Saya bilang ya benar, saya memberikan,”tambahnya.
Dia menegaskan bahwa pemberian dana hibah sesuai dengan perundang-undangan. Hanya saja kata dia pemerintah tidak secara detail mengetahui peruntukan dana hibah tersebut seperti apa.
“Prosedurnya, secara umunya, sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undang. Cuman, kami sebagai pemerintah tidak secara detail melihat penggunaannya seperti apa. (Detailnya) ada kepada penyidik. Nanti penyidik yang memberikan,” ucap Bendahara Umum (Bendum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).(Lidia)
Komentar