Pemkab Talaud Sahkan NPHD dengan KPU dan Bawaslu

NEWS102 Dilihat

Manadosiana.net TALAUD-Pemerintah Kabupaten Talaud, melakukan kegiatan Penandatangan dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pemungutan suara ulang (PSU) di Kecamatan Essang kegiatan penandatanganan dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama KPU, Bawaslu dan Forkopimda, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, pada Selasa (18/3/2025) pada pukul 10.00 wita.

Pj Bupati Kabupaten Talaud, Dr.Fransiscus Engelbert Manumpil, S.Pi, M.Env, Mgmt yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Dr.Yohanis B.K. Kamagi, AP. MSi mengungkapkan, penandatanganan NPHD sebagai bentuk dukungan memperlancar proses pelaksanaan PSU di Kecamatan Essang.

“Pemkab Talaud telah menghibahkan anggaran PSU ke KPU sebesar Rp 999.803.000 sebagaimana disepakati dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD),”pungkasnya.

Kamagi mengajak, instansi terkait dan semua pihak untuk mensukseskan PSU yang akan digelar 9 April mendatang.

“Mari kita semua bergandengantangan untuk mensukseskan PSU agar berjalan aman damai dan lancar,” katanya.

Lanjutnya, kami juga berharap ASN agar menjaga netralitas, Camat dan Kades juga berikan edukasi kepada masyarakat agar PSU ini berjalan dengan aman dan lancar.

Sementara itu, Ketua KPU Talaud, Andri L.J.Sumolang mengatakan, kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai rencana anggaran dan biaya (RAB) yang diusulkan sebesar Rp 999.803.000 dan sudah disetujui dan ditandatangani sama dengan yang diusulkan.

“Atas nama KPU Talaud mengapresiasi langkah Pemerintah Daerah yang mendukung penyelenggaraan PSU di Kecamatan Essang,” Kata Sumolang sambil berharap PSU di Kecamatan Essang boleh terlaksana dengan tanpa politik uang dan tindakan yang mencederai asas Luber dan Jurdil serta hal-hal lain yang bisa mencederai proses demokrasi.

Diketahui, untuk Pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Talaud akan digelar pada hari Rabu, 9 Maret 2025.(Lidia)

Komentar