Bupati Noudy Tendean Lantik 4 Pejabat Ternyata Sudah Sesuai Prosedur.
Minahasa, ManadoSiana-di kepemimpinan Pejabat Bupati Minahasa Dr.Noudy Tendean SIP.MSi. Ternyata Proses pelantikan empat pejabat Eselon II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Sudah Sesuai Prosedur, Selasa (12/02/2025) menarik untuk disimak.
Proses pelantikan 4 (empat) pejabat Eselon II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, menarik untuk disimak.
Betapa tidak, pelantikan oleh Penjabat Bupati Minahasa Dr Noudy Tendean SIP MSi dari pemberitaan yang beredar menimbulkan polemik.
Sikap Bupati Minahasa dianggap tidak pas melakukan pelantikan di masa transisi, dimana tanggal 20 Februari mendatang Bupati dan Wakil Bupati Minahasa sudah dilantik.
Benarkah Bupati Noudy Tendean menyalahi aturan? Ternyata langkah Pj Bupati Minahasa sudah tepat bahkan memang harus dan diwajibkan melakukan pelantikan sebagai bagian dari tugas jabatan yg telah berproses sejak Pj Dr Kumendong yang harus dilanjutkan dan diselesaikan oleh Pj Noudy Tendean ketika terbitnya Izin Pengangkatan dan Pelantikan 4 PPTP dari Mendagri.
Ini alasannya! Dari berbagai sumber yang diperoleh, mengungkap detail kronologi sehingga 4 Pejabat Eselon II Pemkab Minahasa yakni Arody Tangkere Asisten II definitif (tidak hadir), Edwin Muntu Kepala Bapelitbangda, Ricky Laloan Kepala Dinas P3A, dan Lexie Korengkeng Kepala Dinas Pariwisata serta Marlin Tielung sebagai Kepala Bidang Pencatatan Sipil di Disdukcapil Minahasa.
Awalnya Pemkab Minahasa pada kepemimpinan Pj Bupati Dr Jemmy S Kumendong MSi. setelah keluarnya persetujuan Gubernur Sulawesi Utara dan rekomendasi BKN, mengadakan seleksi terbuka (selter) dan jobfit pada bulan Juli- Agustus 2024.
Setelah proses administrasi selesai maka terjaring 5-6 ASN untuk mengikuti selter pada masing masing jabatan dan 3 orang pada proses job fit 1 jabatan Asisten II.
Berikutnya dilaksanakan assessment test di Kanreg BKN Sulut dan tes wawancara oleh Panitia Seleksi (Pansel) dengan Ketua Sekda Dr Lynda Watania, anggota Dr Denny Mangala, Dr (Can) Clay Dondokambey, Dr Bode Lumanauw dan Dr Wempie Kumendong.
Dari hasil seleksi menempatkan tiga (3) nama di masing-masing posisi sesuai ranking untuk diusulkan ke BKN dan KemenPAN guna mendapatkan persetujuan rekomendasi.
Hasil seleksi dituangkan dalam Surat Nomor: 06/PANSEL-JPT/VIII/2024 tertanggal 3 Agustus 2024 Tentang Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Minahasa dan Surat Nomor 11/PANSEL-JPT/VIII/2024 tertanggal 21 Agustus 2024 Tentang Rapat Pansel Jabatan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Minahasa.
Berdasarkan hasil seleksi tersebut diusulkan 3 nama -ranking satu sampai tiga- kepada Kepala BKN yang kemudian turunlah Surat Plt. Kepala BKN Nomor 7946/R-AK.02.02/SD/K/2024 tertanggal 22 Oktober 2024 perihal Rekomendasi Hasil Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Minahasa dan Surat Nomor 7944/R-AK.02.02/SD/K/2024 tertanggal 22 Oktober 2024 hal rekomendasi hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Minahasa.
Berdasarkan surat tersebut maka Gubernur Sulawesi Utara menyampaikan Surat permohonan kepada Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.10.2/24.8289/Sekr-BKD tertanggal 8 November 2024 hal permohonan persetujuan pelantikan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa.
Di dalam lampiran surat tersebut mengusulkan lima nama rangking satu hasil seleksi di tiap jabatan yaitu: Dr Arody Tangkere mengisi jabatan Ass II Setdakab Minahasa, Edwin EA Muntu SP mengisi jabatan Kepala Bapelitbangda, Drs Yoris Tumilantow mengisi jabatan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Ricky Laloan SH mengisi jabatan Kepala Dinas P3A, dan Drs. Lexie Korengkeng MT mengisi jabatan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
Kemudian berdasarkan permohonan Gubernur Sulawesi Utara tersebut turunlah Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/348/SJ tertanggal 22 Januari 2025 Tentang Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Minahasa.
Dalam lampirannya Menteri Dalam Negeri menyetujui dan mengijinkan pengangkatan dan pelantikan 4 pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa oleh Pj. Bupati Minahasa yaitu:
1. Dr Arody Tangkere MAP sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekdakab Minahasa -mengisi jabatan lowong pejabat lama Ir Weny Talumewo MSi yang pensiun-
2. Edwin E.A.M Muntu SP sebagai Kepala Bapelitbangda mengisi jabatan lowong pejabat lama Philip F Siwi, SH yang pensiun-
3. Ricky Laloan SH sebagai Kepala Dinas P3A -mengisi jabatan lowong pejabat lama atas nama Syultje Panambunan-
4. Drs Lexie S.J. Korengkeng sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata -mengisi jabatan lowong pejabat lama atas nama Drs Dolfi J Kuron MBA-
5. Drs. Joris Tumilantow sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja telah dilantik lebih dulu oleh Pj. Bupati Minahasa pada 28 November 2024 berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri No. 100.2.2.6/6326/SJ, tanggal 25 November 2024 Perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Minahasa.
Didalam surat Mendagri tersebut Pj. Bupati diijinkan utk melaksanakan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Minahasa, dan Menteri Dalam Negeri memerintahkan kepada Gubernur Sulawesi Utara untuk dalam kewenangan Pj. Bupati Minahasa sbg Pejabat Pembina Kepegawaian pada kesempatan pertama segera melantik keempat pejabat tersebut dan memberikan laporan hasil pelaksanaan pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri.
Dengan demikian proses pelantikan 4 Pejabat Eselon II Pemkab Minahasa pada Selasa (11/02/2025) di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa sesungguhnya sudah mengikuti prosedur normatif sesuai ketentuan dan wajib dilakukan oleh Pj.Bupati Minahasa untuk menjaga wibawa marwah dan kehormatan Gubernur Sulawesi Utara dan Pj. Bupati Minahasa terhadap kepatuhan kepada perintah Menteri Dalam Negeri.(A Sambo)
Komentar