Manadosiana .net Talaud-telah dilaksanakan Upaya restorative justice untuk menyelesaikan kasus Pengancaman dengan terlapor perempuan YM terhadap Pelapor Perempuan SS.bertempat dipolsek Melonguane.(23/1/2025)
Kapolsek Melonguane Iptu Kris Laruanaung,SAP.mengatakan
mediasi untuk mencari solusi antara kedua belah pihak yang bertikai terkait laporan Pengancaman yang terjadi diwilayah hukumnya.
Setelah melalui proses mediasi antara Terlapor Perempuan YRM Alias Yeyen terhadap Pelapor Perempuan IFB Alias Irene yang berakhir dengan cara musyawarah damai /kekeluargaan (RJ) dari kedua belah pihak dengan dibuatkannya Surat Kesepakatan Bersama.
Kapolsek Melonguane juga menambahkan restorative justice untuk menyelesaikan kasus Pengancaman yang terjadi diwilayah hukumnya, merupakan alternatif penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pendekatan antara pelaku dan korban untuk mencari solusi. dengan memenuhi syarat Materil dan Formil.
” Syarat materil adalah adanya pernyataan dari semua pihak untuk tidak keberatan. Syarat formil adalah adanya surat permohonan perdamaian dan surat pernyataan perdamaian. “Pungkasnya.
Selain itu, kepolisian sektor melonguane juga memberikan arahan maupun pemahaman kepada pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya.(Lidia)
Komentar