Polsek Kabaruan restorative justice untuk menyelesaikan kasus pencemaran nama baik

NEWS169 Dilihat

Manadosiana.net Talaud -Polsek Kabaruan restorative justice untuk menyelesaikan kasus pencemaran nama baik.
Bertempat di Polsek Kabaruan,telah dilaksanakan Upaya restorative justice untuk menyelesaikan kasus pencemaran nama baik dengan terlapor perempuan YM terhadap Pelapor Perempuan SS.(20/1/2025)

Kapolsek Beo Ipda Andika Amisi mengatakan
mediasi untuk mencari solusi antara kedua belah pihak yang bertikai terkait laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang terjadi pada Hari jumat(17 Januari 2025.)
Pukul 06.00 wita yg berlokasi di Desa Peret, Kec. Damau, Kabupaten Kepl. Talaud.

Setelah melalui proses mediasi antara Terlapor Perempuan YM Alias Yulce terhadap Pelapor Perempuan SS Alias Sulce yang berakhir dengan cara musyawarah damai /kekeluargaan (RJ) dari kedua belah pihak dengan dibuatkannya Surat Kesepakatan Bersama.

Kapolsek juga menambahkan restorative justice untuk menyelesaikan kasus pencemaran nama baik merupakan alternatif penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pendekatan antara pelaku dan korban untuk mencari solusi. dengan memenuhi syarat Materil dan Formil.

” Syarat materil adalah adanya pernyataan dari semua pihak untuk tidak keberatan. Syarat formil adalah adanya surat permohonan perdamaian dan surat pernyataan perdamaian.Pungkasnya

Selain itu, kepolisian sektor Kabaruan juga memberikan pemahaman kepada pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya.(Lidia)

Komentar