Kejati Sulut Periksa Sekot Bitung Terkait Dugaan Tipikdor Penyalahgunaan Anggaran THL dan Barang Jasa

HEADLINE161 Dilihat

Kejati Sulut Periksa Sekot Bitung Terkait Dugaan Tipikdor Penyalahgunaan Anggaran THL dan Barang Jasa

MANADO – Sekretaris Kota Bitung diperiksa tim penyelidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara atas dugaan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Penyalahgunaan Anggaran Belanja Pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) dan Barang Jasa Tahun Anggaran 2023 sampai Juni 2024.

Pemeriksaan berdasarkan Surat Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: Print: 10/P.1/Fd.1/08/2024 tanggal 12 Agustus 2024.

Adapun surat panggilan berdasarkan surat panggilan Kejati Sulut melalui Pidsus-5B nomor -4/P.1.5/Fd.1/01/2024.

Proses pemeriksaab sementara dilakukan oleh tim penyelidik di lantai 3 Kejati Sulut yang berada di Jalan 17 Agustus, Manado.

“Benar hari ini Senin, 20 Januari 2025, jaksa Penyelidik pada Kejati Sulut ada melakukan permintaan keterangan terhadap beberapa pejabat di lingkup Sekot Bitung sehubungan adanya laporan masyarakat tentang ada nya dugaan penyalahgunaan anggaran THL dan pengadaan barang jasa pada Pemkot Bitung,” kata kata Kejati Andi M Taufik melalui Kasi Penkum, Januarius Bolitobi.

Sampai berita ini di publish, pemeriksaan sementara dilakukan.

Komentar