KPU Talaud Akan Batasi Jumlah Orang yang Ikut saat Penetapan Bapaslon Kepala Daerah, Ini Alasannya

TALAUD114 Dilihat

MELONGUANE – Tahapan Pilkada Serentak akan memasuki Penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Talaud. Berdasarkan aturan, tahapan tersebut akan dilaksanakan, Minggu, (22/9/2024).

Demikian disampaikan Ketua KPU Kepulauan Talaud, Andri. L. J sumolang melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Talaud Ahmad Faisal Tahir.

Dikatakannya, kegiatan penetapan akan digelar di Kantor KPU Talaud dalam rapat pleno yang digelar secara tertutup.

Selanjutnya, pada keesokan harinya, kata dia, KPU Talaud akan melaksanakan pengundian nomor urut. Pengundian nomor urut sendiri akan dihadiri langsung oleh para pasangan calon bupati dan wakil bupati bersama tim pemenangan.

Lebih lanjut Faisal menjelaskan, KPU Talaud akan melakukan pembatasan jumlah orang khususnya dari tim pemenangan masing-masing Bapaslon yang bisa masuk ke tempat acara pengundian nomor urut. Untuk itu pihaknya, sebelumnya akan melakukan rapat koordinasi dengan Liaison Officer (LO) Bapaslon, supaya nanti tidak terjadi kesalahpahaman yang berakibat terganggu jalannnya kegiatan tersebut.

“Itu (pengundian nomor urut) akan dihadiri oleh bapaslon, tetapi sebelum itu, akan ada rakor dengam LO terkait pengundian nomor urut. Di situ akan dibicarakan siapa saja yang bisa masuk ke tempat kegiatan dan jumlahnya. Karena jika tidak diatur nantinya terjadi keributan atau hal-hal yang tidak kita inginkan bersama,” katanya.

Penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2024 ini diikuti oleh lima bakal pasangan calon yang telah dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Talaud.

Mereka adalah Moktar Arunde Parapaga-Ade Yeswa Sahea, Welly Titah-Anisa Gretsya Bambungan, Irwan Hasan-Haroni Mamentiwalo, Yopi Saraung-Adolf Binilang dan Tammy Wantania-Djekmon Amisi.(*/Lidia)

Komentar