MANADO – KPU Sulut ingatkan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Kepala Daerah (Kada) soal akun media sosial (Medsos). Sesuai draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) jumlah akun di setiap platform Medsos Bapaslon maksimal 20 akun dan harus dilaporkan ke KPU.
Akun medsos itu nantinya akan digunakan oleh bapaslon untuk berkampanye baik pertemuan terbatas maupun rapat terbuka termasuk kampanye di sosial media. Demikian disampaikan Komisioner KPU Sulut, Awaluddin Umbola, saat saat sosialisasi regulasi kampanye kepada partai politik dan perwakilan pasangan calon gubernur dan wakil, di Hotel The Sentra, Selasa (17/09/2024).
“Jadi diatur kampanye di medsos, setiap calon kepala daerah hanya bisa bikin akun resmi media sosial maksimal 20 akun di setiap jenis aplikasi media sosial baik FB, Instagram, Tiktok juga aplikasi michat dan aplkasi medsos lainya,” katanya.
“Jadi silahkan kampanye di medsos, tapi dibatasi hanya 20 akun. Akun medsos yang telah didaftarkan itu akan ditutup jelang masa tenang atau tanggal 23 November, ” tambahnya.
Dijelaskannya juga, dalam rancangan PKPU, kampanye rapat umum terbuka hanya bisa dilaksanakan maksimal 2 kali.
“Nantinya akan diatur jatah dua kali itu dilaksanakan di awal kampanye dan dipertengahan masa kampanye. Setiap kontestan bebas memilih zona yang ada di 15 kabupaten dan kota, ” katanya.
Tahapan kampanye Pilkada 2024 akan dimulai 24 September hingga 24 November. Setelah penetapan pasangan calon (paslon) pada 22 September, akan dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pada 23 September.
Komentar