KPU Nyatakan Tiga Bapaslon di Pilkada Sulut Lolos Tes Kesehatan

HEADLINE6095 Dilihat

MANADO – KPU Sulawesi Utara (Sulut) mengumumkan hasil tes kesehatan tiga bakal pasangan calon (bapaslon) Gubernur dan wakil Gubernur di Pilkada Tahun 2024, Elly Engelbert Lasut (E2L), Hanny Jost Pajouw (HJP), Yulius Selvanus Lumbaa dan Victor Mailangkay, Steven Kandouw dan Alfred Denny Tuejeh, dinyatakan memenuhi syarat kesehatan.

“Tiga bapaslon yakni Yulius Selvanus dan Victor Mailangkay, Elly Engelbert Lasut, Hanny Jost Pajouw, Steven Kandouw dan Alfred Denny Tuejeh. Semua berdasarkan laporan dari tim pemeriksa, memenuhi syarat kesehatan,” kata Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan dalam jumpa pers yang digelar di Aula Kantor KPU Sulut, Jumat (6/9/2024).

Dia bilang, dokumen terkait laporan tes kesehatan yang diberikan secara langsung oleh pihak RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou, Manado, KPU Sulut telah menyampaikan dan memberikan secara terbuka hasil pemeriksaan kesehatan ketiga bapaslon tersebut kepada masing-masing Liaison Officer (LO).

“Hasil pemeriksaan tim pemeriksaan kesehatan, yang dilakukan oleh RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou, dan secara terbuka kami (KPU Sulut) telah menyerahkan dan menyampaikan kepada Liaison Officer (LO) atau perwakilan dari ketiga bapaslon, dalam penyampaian kami, bahwa tiga bapaslon itu dinyatakan memenuhgi syarat kesehatan.

Yulius Selvanus Lumbaa dan Victor Mailangkay, Steven Kandouw dan Alfred Denny Tuejeh, sebelumnya telah menjalani serangkaian pemriksaan kesehatan sejak tanggal 29 Agustus hingga 1 September 2024.

Tahapan pemeriksaan kesehatan diatur dalam diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Adapun jenis pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh bapaslon diantaranya, kesehatan jasmani dan rohani dilakukan dengan penilaian status kesehatan melalui serangkaian proses menggunakan protokol yang sesuai dengan standar profesi terkait. Daftar pemeriksaan Kesehatan meliputi: anamnesis dan analisis riwayat kesehatan; pemeriksaan jiwa atau rohani meliputi pemeriksaan Kesehatan jiwa (psikiatrik), pemeriksaan kondisi psikologis, dan pemeriksaan status penggunaan narkotika. Pada pemeriksaan fisik atau jasmani meliput: penyakit dalam, jantung dan pembuluh darah, paru, bedah, urologi, ortopedi, obstetri ginekologi, neurologi dan fungsi luhur, mata, telinga hidung dan tenggorok, kepala leher, serta gigi dan mulut.

Di antaranya cek darah dan urin, yaitu hematologi lengkap, urinalisis lengkap, tes faal hati, tes faal ginjal, profil lipid, GD Puasa, 2 jam pp, HBA1C, hepatitis: HBsAg, Anti HCV, mikroalbuminuria, anti HIV, serta VDRL – TPHA. Pemeriksaan penunjang wajib selanjutnya meliputi tes Prostat Specific Antigent (PSA) dan Papsmear sitologi bagi calon kepala daerah perempuan. Pemeriksaan penunjang lainnya ialah Ultrasonografi abdomen, Elektrokardiografi dan Treadmill Test, Ekokardiografi, foto Roentgen Thoraks, Spirometri, Audiometri nada murni, USG transvaginal bagi calon perempuan, Non-Contact Tonometri, Opthalmoscope direct/indirect, Refracting unit, Foto Fundus Camera, MRI kepala tanpa kontras, dan Nerve Conduction Velocity (NCV).

Selain itu, para calon juga akan mengikuti pemeriksaan penunjang atas indikasi sesuai dengan kebutuhan atas pertimbangan dokter pemeriksa. Penyalahgunaan Narkotika Selain tes kesehatan jasmani dan rohani, calon kepala daerah melakukan penyalahgunaan narkotika.

Hal ini penting untuk mengidentifikasi pecandu Narkotika yaitu orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika baik secara fisik dan psikis. Penyalahguna yaitu orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Dan, ketiga korban penyalahgunaan narkotika yaitu seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika.

Komentar