MANADO – Kisruh terkait surat pertanggunjawaban keuangan senilai Rp250 juta, yang diduga dikirim oleh Jusak Kereh kepada, Nancy Angela Hendriks, beruntut panjang. Kisruh tersebut akhirnya berlabuh di Mapolda Sulut. Nancy Angela Hendriks resmi melaporkan Yusak Kereh di Mapolda Sulut dengan Nomor: STTLP/B/478/IX/2024/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA, atas dugaan penghinaan, Senin (2/9/2024).
Nancy datang ke Mapolda sekitar pukul 13:16 WITA didampingi dua pengacaranya, Vebry Haryadi dan Theodoron Runtuwene.
“Saya bersama tim pengacara, ada 5 orang, mendampingi Ibu Nancy, untuk melaporkan seorang laki-laki bernama Yusak Kereh ke Mapolda Sulut, atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. LP kami sudah diterima, dengan pasal 311 dengan ancaman 4 tahun,” kata Vebry didampingi Nancy dan Theodoron di Mapolda Sulut, Senin (2//2024) siang.
Vebry menjelaskan tujuan klain mereka yang melaporkan Jusak Kereh karena, terkait surat berisi tuduhan yang diklaim tidak benar kepada klain mereka.
“Jadi, Yusak Kereh ini membuat surat yang berisi tuduhan-tuduhan yang tidak benar terhadap Klain kami (Nancy Angela Hendriks). Yang surat ini sebenarnya adalah internal, tapi kami mengkaji. Apakah surat ini sebagai bentuk somasi, peringatan atau pemberitahuan biasa internal. Tetapi ketika beberapa hari kemudian surat ini menyebar luas, sampai disemua kalangan yang ada. Isi dalam surat ini berisi hal-hal memojokkan dan dugaan tindak pidana yaitu fitnah dan pencemaran nama baik terhadap klain kami,” katanya.
“Nah. Inilah tujuan kita melaporkan Jusak Kereh. Karena, (isi) didalam surat-surat ini, segala tuduhannya tidak benar semua,” kata Vebry kembali.
Sudah ada upaya media ini melakukan konfirmasi kepada Jusak Kereh, tapi sampai berita ini di publish, belum di respon.
Berikut ini isi surat yang diduga di kirim oleh Yusak Kereh;
Komentar