MANADO – KPU Sulut menerbitkan Surat Nomor : 509/PL.02.2-Pu/71/2.1/2024, terkait Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Surat yang di tandatangani oleh KPU Sulut, Kenly Poluan menerangkan bahwa, penerbitan surat pengumuman tersebut berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulut.
Dokumen yang berisi surat pengumuman yang di terima media ini dari Sekretariat KPU Sulut, Sabtu (25/8/2024) ini, menjelaskan untuk syarat-starat yang diatur berdasarkan keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 152 Tahun 2024 tentang penetapan syarat minimal suara sah Partai Politik (Parpol) atau Gabungan Parpol peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
“Untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 154.242 (seratus lima puluh empat ribu dua ratus empat puluh dua),” katanya Kenly.
Sementara, untuk waktu dan tempat pendataran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, lanjut Kenly mengatakan, dipusatkan di Kantor KPU Sulut, Jalan Diponegoro No. 25, Teling Atas, Wenang, Mahakeret Timur, Kecamatan Wenang, Kota Manado, dimulai pada 27 Agustus pukul hingga 29 Agustus 2024. Untuk waktu pendaftaran, pada 27 dan 28 Agustus 2024 dimulai pukul 08:00 WITA sampai 16:00 WITA.
Sedangkan pada tanggal 29 Agustus, waktu pendaftaran akan dimulai pukul 08:00 WITA dan ditutup pukul 23:59 WITA.
“Waktu dan tempat pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara
pemilihan tahun 2024 sebagai berikut; selasa, 27 agustus 2024 dan rabu 28 Agustus 2024, dimulai pukul 08.00 s.d pukul 16.00 WITA. Sedangkan kamis, 29 Agustus 2024, pukul 08.00 sampai pukul 23.59 WITA. Tempat pendaftaran terpusat di kantor KPU Sulut,” kata Kenly kembali.
Berikut Dokumen pengumuman dari KPU SULUT terkait pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut: KLIK DISINI
Komentar