DPRD Sulut Sorot Putusan Hakim Soal Vonis Ringan Mafia Tanah, Kaloh: Putusan Tidak Tepat

NEWS71 Dilihat

 

MANADO – DPRD Sulut ikut menyampaikan tanggapan atas Vonis ringan yang diberikan kepada dua terdakwa mafia tanah di Manado.

Ketua Komisi I DPRD Sulut Fabian Kaloh mengatakan vonis hakim tersebut tak memberikan efek jera.

Dirinya menghormati setiap keputusan hakim tapi kali ini  vonis tersebut tidak tepat diberikan kepada terdakwa mafia tanah.

“Saya menghormati proses hukum, juga menghormati putusan Hakim PN. Tapi kalau benar terdakwa sudah dikategorikan sebagai mafia tanah, minta maaf, menurut saya itu putusan tidak tepat,” ujar Fabian, Selasa (06/08/2024).

Menurutnya, keputusan itu tidak memiliki efek jera karena hukumannya sangat ringan.

Namun karena sudah ada keputusan, dia hanya bisa menyarankan agar JPU mengambil upaya banding ke Pengadilan Tinggi.

Sementara itu, Ketua Satgas Anti Mafia Tanah (SAMT) Sulut Rachmad Nugroho meminta mejelis hakim di Pengadilan Negri (PN) Manado jangan main-main dengan kasus tanah.

Rachmad mengatakan, Putusan Perkara 395/Pid.B/2023/PN.Mnd tersebut tak memenuhi rasa keadilan.

“Kami meminta majelis hakim di Pengadilan Negeri Manado jangan main-main dengan kasus tanah. JPU Kejati Sulut harus melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut,” kata dia.

Koordinator serdadu anti mafia tanah Sulut, Risat Sanger menyayangkan cederanya tugas satgas anti mafia tanah Sulut sejak 2023 kerja sama dari BPN, Kejaksaan dan kepolisian akibat adanya putusan pengadilan yang rendah. Kami dorong satgas dan serdadu sendiri untuk membuka kejadian dari sisi yang berbeda terutama diskusi kembali siapa dalang kejadian pasar eks Tuminting.

Komentar