Kotamobagu – Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Yafet Tinangon mengatakan bahwa sejak Tahun 2019, penanganan dugaan kode etik perilaku badan ad hoc ditangani KPU Kabupaten/Kota.
Dikatakannya, sejak diundangkannya Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2019 sebagai perubahan Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, maka sejak saat itu KPU Kabupaten/Kota mendapatkan kewenangan penanganan dugaan pelanggaran kode etik.
“Ketentuan Pasal 10 A Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2019 mengatur bahwa dalam hal teradu atau terlapor adalah penyelenggara pemilu yang menjabat sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS maka pengaduan atau laporan diajukan langsung kepada KPU Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan KPU,” kata Meidy saat memberikan materi tentang Mekanisme Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan Pakta Integritas Badan Ad Hoc Pilkada 2024 dalam kesempatan Bimtek Kode Etik PPK dan PPS yang digelar KPU Kotamobagu, Kamis (1/8/2024).
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pasca diterbitkannya peraturan DKPP tersebut, KPU mengatur lebih lanjut dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Dirinya mengapresiasi pelaksanaan Bimtek yang digelar KPU Kotamobagu. Tinangon berpendapat bahwa Bimtek Kode Etik merupakan agenda penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran etik.
“Dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019, diatur mekanisme penanganan dugaan pelanggaran kode etik badan ad hoc bisa melalui laporan atau pengaduan masyarakat termasuk penyelenggara pemilu ataupun melalui pengawasan internal yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota,” katanya.
Sekalipun ada mekanisme penanganannya, dia minta agar jajaran penyelenggara pemilu ad hoc yakni PPK dan PPS di Kota Kotamobagu untuk menghindari pelanggaran kode etik dengan menjaga integritas, kemandirian dan profesionalitas.
Hadir dalam hajatan tersebut Ketua KPU Kotamobagu Mishart Manopo, dan Anggota, masing-masing Ilmi Paputungan dan Ivan Tandayu serta Sekretaris Frans Manoppo.
Komentar