Kanim Tahuna Serahkan DJL Pelaku TP Imigrasi ke Kejari

NEWS102 Dilihat

TAHUNA – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Tahuna serahkan dua orang tersangka tindak pidana Keimigrasian ke Kejaksaan Negeri Sangihe.

Dua orang tersangka bernama Djoni alias DJL warga Matungkas dan Bimboy alias BB warga Kepulauan Marore.

Di konfirmasi Kakanim Tahuna Novly Momongan mengungkap kedua tersangka di tangkap karena melakukan Tindak pidana Keimigrasian.

“Keduanya tersangka diduga melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 114 huruf (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Momongan, (Rabu,16/08/23)

Lebih lanjut, Momongan mengatakan tersangka akan di hukum paling lama 1 Tahun penjara dan denda maksimal Rp. 100.000.000.

Komentar