512 Narapidana di Sulut dapat Remisi Idul Fitri 1445H, 3 Langsung Bebas

MANADO – Sebanyak 512 Narapidana yang ada di Lapas, Rutan, LPKA dan LPP yang ada di 14 Satker Kanwil Kemenkumham Sulut di Remisi Khusus (RK) I dan II serta Pengurangan Masa Pidana (PMP) khusus, mendapat remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriah Tahun 2024.


Keputusan Kemenkumham RI Nomor; PAS-591.PK.05.04 Tahun 2024 yang ditandatangi langsung oleh Plt Dirjen Kemasyarakatan, Reynhard Silitonga.

Dari 553 Narapidana ada tiga WBP penerima RK II atau langsung bebas. 1 di Rutan Kelas IIA Manado dan sisanya ada Narapidana berasal dari Rutan Kelas IIB Kotamobagu.
Tahun ini pemberian remisi terpusat di Lapas Tondano, Kabupaten Minahasa, Rabu (10/4). Lapas Tondano sebagai penerima remisi khusus terbanyak di momen yakni sebanyak 92 Orang.

Pj Bupati Minahasa, Jemmy Kumendong, saat menyampaikan sambutan. (Foto: manadosiana.net)

Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi diberikan langsung Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulut, Ronald Lumbuun disaksikan langsung Pj Bupati Minahasa, Jemmy Kumendong dan Kalapas Tondano, Yulius Paat.

Kakanwil Kemenkumham Sulut mengingatkan kepada seluruh WBP khusus penerima remisi agar selalu mengikuti setiap program serta mempersiapkan diri, sehingga disaat bebas kembali ke Masyarakat, para WBP tersebut dapat berkontribusi bersama-sama bergandengan tangan untuk mengisi pembangunan dan kemerdekaan ini.

Sementara, Pj Bupati Minahasa, Jemmy Kumendong mengatakan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana, menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya kemanusiaan, pengampunan dan kesempatan dalam membangun Masyarakat lebih baik.

“Mari kita menjadikan momen ini sebagai titik awal untuk lebih menguatkan ikatan persaudaraan dan kepedulian antar sesama, serta memperkuat komitmen kita dalam memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan bagi semua warga,” katanya.

Rincian Narapidana penerima RK I, II dan PMP di 14 Satker Kanwil Kemenkumham Sulut:

Remisi Khusus bagi Narapidana
– RK I atau pengurangan sebagian: 496 tahanan.
– RK II atau dinyatakan bebas: 3 tahanan
Total RK : 499

SK Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMP) bagi Anak Binaan :
– PMP I atau pengurangan sebagian: 13 tahanan
– PMP II atau dinyatakan bebas: nihil
Total PMP : 13

Total keseluruhan RK 499 dan PMP 13 : 512 Tahanan.