MANADO – Sebanyak 3085 Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) di Sulawesi Utara, akan Menyoblos di Pemilu 2024. Komisioner KPU Sulut, Lanny Ointu bilang, para ODGJ tersebut masuk dalam kategori disabilitas mental yang memiliki hak pilih untuk memilih.
“ODGJ itu masuk dalam kategori Disabilitas mental. Nah, total untuk seluruh disabilitas mental yang ada di Sulut berjumlah sebanyak 3085 Orang. Ini data ODGJ yang kita ambil dari RS ODGJ,” katanya, Jumat (5/1/2024).
Data yang diperoleh,lamjut Lanny bilang, para ODGJ terbanyak berada di rumah-rumah. Data tersebut berdasarkan laporan Keluarga masing-masing. Dia menjelaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak dokter-dokter tempat para ODGJ tersebut dirawat, untuk menentukan mana saja yang berhak ikut menyoblos.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, KPU tidak menyediakan TPS khusus. Mekanismenya, kata dia, para ODGJ saat berada di TPS wajib didampingi oleh Keluarga atau petugas KPPS.
“Pendampingan ini, saat proses menyoblos menunjuk salah satu Keluarga , mendampingi mereka (ODGJ) ke dalam TPS ataupun meminta bantuan dari petugas KPPS di TPS-TPS dimana para ODGJ itu tinggal,” pungkas Lanny.