Pansus Tatib Gelar Rapat, Bahas Pasal-pasal Untuk Kegiatan DPRD Sulut

NEWS103 Dilihat

Manadosiana.net, MANADO – Panitia khusus (Pansus) Tata Tertib Dewan Perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali melaksanakan rapat pembahasan. Pada rapatr kali ini, Pansus membahaa terkait Pasal perpasal Anggota DPRD Sulut, Senin (24/2/22020).

Rapat pembahasan tersebut di pimpin langsung Ketua Pansus Tatib, Boy Tumiwa itu didampingi Pimpinan Dewan Sulut J Victor Mailangkay itu ,secara teliti dan detil membahas pasal perpasal.

Selain itu juga, Pansus Tatib membahas mekanisme terkait dengan jadwal dari Badan Musyawarah (Banmus) yang mengatur jadwal sekaligus agenda dalam pembahasan termasuk mekanisme dan alur dalam pembahasan sampai pada ditingkat komisi, ketika Komisi menerima aspirasi dilapangan.

Pembahasan Pansus yang digelar diruang rapat Komisi lll itu, telah membahas terkait dengan pembahasan personil dewan dalam Badan anggaran (Badan) hingga ketingkat komisi-Komisi.

Wakil Ketua Dewan Sulut J Victor Mailangkay mengatakan, sesuai dengan mekanisme yang ada diketahui sebagai Wakil Ketua Dewan Sulut,

Apa yang sudah diatur oleh pimpinan menyesuaikan apa yg diatur dalam tata tatib (Tatib) telah dirumuskan dalam badan anggaran (Banggar) dengan metode penyusunan Kebijakan umum anggaran (KUA)  dan PPAS sesuai aturan wajib melakukan konsultasi dengan komisi serta Banmus yang akan mengatur kapan jametonya.

Setelah itu akan dibuat kesepakatan jadwal acara melalui persidangan dan hal itu sekaligus dilakukan  menyerahkan kepada  Pimpinan Dewan sesuai dengan hasil notulen rapat.

 

Rapat Pansus terus akan melakukan pembahasan hingga tuntas dan tepat waktu, sehingga  DPRD Sulut akan ada tata tertib (Tatib) yang bisa mengatur terkait dengan kegiatan serta aktifitas Dewan Sulut.

 

Dalam rapat Pansus Tatib dihadiri oleh oleh Wakil Ketua DPRD Sulut Viktor Mailangkay, Ketua Pansus Boy Tumiwa, Richard Sualang, Kristo Lumentut,Yongki Limen serta Melky J Pangemanan. Pada rapat  tersebut, hanya sebagain anggota  Pansus. Anggota Pansus lainnya sementara bertugas dengan kegiatan Komisi maupun kunjungan lapangan.(***)