Manadosiana.net, Manado – Komite Pemilih Indonesia atau Tepi Indonesia Sulawesi Utara menjelaskan pembahasan sistem pemilu, tertutup atau terbuka saat ini sedang pada puncaknya. Hal itu dampak dari isu kuat Mahkamah Konstitusi akan memutus Sistem Proporsional Tertutup.
Dijelaskan Koordinator Provinsi TePi Sulut, Grandy Tangkuman di FGD TePI Sulut dengan bahasan Konsolidasi Demokrasi Di itengah Hiruk Pikuk Sistem Pemilu, Kamis (1/6/2023) di Manado melihat ada banyak persoalan yang muncul dalam sistem pemilu terbuka. Apalagi konstestasi ketat, persaingan yang panas memperebutkan kursi, baik caleg antar partai maupun satu partai.
“Konflik horisontal yang tinggi, ruang praktik politik uang yang masif, kader partai militan tak berduit kalah dengan figur entah dari mana asal punya modal, dan masih banyak persolan umum lainnya. Tetapi, persoalan-persoalan tersebut, tidaklah lantas mengubah sistem pemilu dari terbuka menjadi tertutup, ” kata Grandy
Tambahnya, TePI berpendapat, penguatan kapasitas dan tensi pengawasan dapat jadi solusi berbagai persoalan sebagai dampak sistem pemilu terbuka yang bebas tersebut.
“Tentunya Intsrumen-instrumen pengawasan Penyelenggara Pemilu harus efektif dan efisien guna mencegah soal-soal negatif yang mungkin muncul dimasyarakat. Dan yang tidak kalah pentingnya, civil society, yah, peran masayarakat sipil itu harus nyata dan berdampak. Sekarang ‘kan banyak organisasi pegiat maupun pemantau pemilu, itu harus aktifkan dan efektifkan. Pendidikan pemilih dan literasi politik penting digalakan, dan itu peran dari NG0-NGO, civil society, organisasi Pegiat Pemilu lainnya, ” pungkasnya.
“Memang, jadi tantangan tersendiri bagi kami pemantau pemilu, terkait program-program pemantaun dan pendidikan politik pemilih, itu tidak gampang, tetapi kami yakin kalau kita punya tekad kuat untuk kawal dan jaga pemilu ini sehat dan bersih, jujur dan adil, maka semua stakeholder wajib ikut serta dalam upaya-upaya pengawasan dan pemantauan yang sifatnya partisipatif.”
Apalagi Menurutnya, Faktor legalitas juga jadi poin penting pertanyaan publik terkait mengapa MK yang memutus sistem terbuka pada pemilu 2009 silam, lalu akan memeutus kembali ke tertutup Pemilu 2024?
“MK kan lembaga yang menguji undang-undang apakah bertentangan dengan Undang-Undang dasar. Jadi kalau misalnya 2009 MK memutus sistem terbuka, maka dalilnya tentu yang tertutup tidak sejalan dengan nafas Undang-Undang Dasar. Nah sekarang kalau kembali ke tertutup, maka dimana logika hukumnya? Sehingga TePi melihat bahwa publik, lebih menginngikan sistem terbuka, agar demokrasi jalan dengan lanjar dan sehat, terbuka bagi siapa saja, peluang sama besar bagi kontestan pemilu, ini poin penting kontemplasi kita dalam momentum hari lahir Pancasila 1 juni 2023 ini.” Pungkas Grandy yang juga adalah Korwil X , Sulut Gorontalo, PP GMKI Masa bakti 2020-2022.
Turut hadir, Akademis Dr Tommy Sumakul, Koornas TePI Jeirry Sumampow, Peneliti Senior TePI Dr Jeirry Wuysang, dan Moderator Yannemike Singal.
(Anes Tumengkol)