Minahasa, ManadoSiana — Pemerintah Desa Kaima bersama dengan Pemerintah Desa Sinuian, Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang dilangsungkan pada Selasa, 23 Juli 2025, bertempat di Balai Desa Kaima.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Hukum Tua (Kepala Desa) Kaima, Arthur Supit, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada seluruh peserta sosialisasi dari kedua desa. Ia menegaskan pentingnya kerja sama dan keterbukaan dalam pelaksanaan pengelolaan dana desa agar tujuan pembangunan dapat tercapai dengan baik.
Saya menyambut dengan hangat kehadiran seluruh peserta dari Desa Kaima dan Desa Sinuian. Ini adalah momentum penting bagi kita semua untuk memahami dengan benar arah kebijakan dan penggunaan dana desa agar bermanfaat bagi masyarakat luas,” ujar Supit.
Camat Remboken Tekankan Akuntabilitas,dalam kesempatan tersebut, Camat Remboken Victor Sengke, SE turut memberikan sambutan sekaligus arahan kepada seluruh perangkat desa yang hadir. Ia menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan dalam pengelolaan dana desa agar tidak terjadi penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat.
Saya mengingatkan kepada seluruh Hukum Tua agar menggunakan dana desa dengan penuh tanggung jawab. Hindari penyalahgunaan karena dana ini bersumber dari negara dan harus dipergunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa,” tegas Victor Sengke.
Ia juga mengingatkan terkait pengelolaan program koperasi desa, khususnya Koperasi Merah Putih, yang ke depannya akan mendapatkan alokasi dana cukup besar dari pemerintah. Oleh karena itu, ia berharap para Hukum Tua juga terlibat aktif dalam mengawasi pelaksanaannya.
Kapolsek Remboken: Dana Desa Harus Diawasi Layaknya Jalur Kereta Api
Kapolsek Remboken, Iptu Imanuel Tanioas, yang hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi tersebut, menyampaikan materi tentang pentingnya peran kepolisian dalam pengawasan dana desa. Meskipun Kapolres tidak dapat hadir secara langsung karena kesibukan tugas di Polda Sulawesi Utara, Iptu Tanioas membawa serta pesan khusus dari Kapolres Minahasa terkait penggunaan dana desa.
Kami dari kepolisian bukan hanya melakukan penindakan, tapi juga pengawasan dan edukasi kepada pemerintah desa agar tidak terjadi penyimpangan. Pengelolaan dana desa itu seperti jalur kereta api—harus jelas tujuannya dan tidak boleh menyimpang ke kiri atau ke kanan,” jelas Tanioas.
Ia juga mengingatkan agar media sosial digunakan dengan bijak, terutama dalam menyampaikan informasi terkait kegiatan desa dan penggunaan dana, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Kehadiran Para Pemangku Kepentingan
Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh,Camat Remboken, Victor Sengke, SE,Kapolsek Remboken,Iptu Imanuel Tanioas,Para Hukum Tua dan Perangkat Desa Kaima dan Sinuian,Anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dari kedua desa,Tokoh agama dan tokoh masyarakat,Perwakilan staf Kecamatan Remboken,Tamu undangan lainnya,Acara berlangsung dengan penuh antusiasme dan interaksi antara narasumber dan peserta. Berbagai pertanyaan diajukan oleh aparat desa terkait pelaksanaan teknis dan regulasi penggunaan dana desa.
Juga turut hadir inspektorat kabupaten Minahasa yang di wakili dan memberikan pemaparan terkait dana desa oleh narasumber nouke Supit.
Penutup, egiatan sosialisasi ini diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab, serta komitmen bersama untuk mengelola dana desa dengan penuh integritas dan tanggung jawab. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib, aman, lancar, dan terkendali.(Andreano / ManadoSiana)