manadosiana.net, MANADO – Kisruh penanganan medis yang diduga tidak profesional di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Dr R. D Kandou, Manado, Sulawesi Utara, berbuntut panjang. Pihak keluarga mendiang Gabriel Sineleyan secara resmi menggugat RS Kandou dan sejumlah pejabatnya ke Pengadilan Negeri Manado.
Gugatan perdata tersebut didaftarkan dengan nomor perkara 674/Pdt.G/2025/PN Mnd pada 29 Oktober 2025. Penggugat adalah orang tua Gabriel, Novry Liendhert Sineleyan dan Jelly Jeane Lumintang.
Dalam dokumen gugatan, pihak yang diseret ke meja hijau tidak hanya RSUP Prof Dr RD Kandou Malalayang dan Direktur Utama RS, tetapi juga sejumlah pejabat vital di institusi tersebut. Mereka yang menjadi turut tergugat adalah Kepala Bedah Saraf dan Kepala Instalasi Intensive Care Unit (ICU) RS Kandou.
Keluarga menuding kematian Gabriel disebabkan oleh kelalaian dalam penanganan di rumah sakit yang berlokasi di Jalan Raya Tanawangko Nomor 56, Kecamatan Malalayang tersebut.
Berdasarkan data dari Pengadilan Negeri Manado, sidang perdana kasus ini dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 12 November 2025, pukul 10:00 WITA. Seluruh pihak terkait dijadwalkan hadir dalam persidangan awal tersebut.
Kuasa hukum keluarga, Alifianus Andris Boham, telah dipercayakan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
Di tengah bergulirnya proses hukum, pihak keluarga menyatakan harapan besar agar pengadilan dapat memberikan keadilan atas tragedi yang menimpa Gabriel.
“Kami keluarga berharap persidangan ini boleh berjalan dengan sebaik mungkin, sehingga hakim boleh mengambil keputusan yang bijaksana dan keluarga boleh mendapatkan keadilan atas kematian anak terkasih Gabriel Sineleyan atas kelalaian pihak RS. Prof Kandou Manado,” ujar Jeane Lumintang kepada manadosiana.net, Selasa (1/11/2025) malam.
