Reporter: Febry Kodongan
manadosiana.net, MINUT – Eskalasi ketegangan terkait tata kelola pemerintahan di Desa Wori, Minahasa Utara, memicu reaksi keras dari kalangan advokat. Praktisi hukum senior, Hanafi Saleh, S.H., M.H., menyatakan kesiapannya untuk “pasang badan” dan memberikan pengawalan hukum secara total bagi warga maupun perangkat desa yang merasa dirugikan oleh kebijakan sepihak yang diduga menabrak aturan.
Langkah ini diambil Hanafi menyusul adanya laporan mengenai pergantian perangkat desa yang diduga tidak sinkron dengan prosedur hukum yang berlaku. Sebagai ahli hukum pemerintahan, Hanafi memandang bahwa setiap keputusan pejabat publik, termasuk Hukum Tua, harus berdiri di atas asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB). Ia menegaskan bahwa pembelaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak administratif masyarakat tidak tercederai oleh ambisi kekuasaan di tingkat lokal.
“Kami tidak sedang mencari-cari kesalahan, namun kami berdiri sebagai penyeimbang agar hukum tegak. Jika ada perangkat desa yang diberhentikan tanpa mekanisme Surat Peringatan (SP) yang sah sebagaimana diatur dalam Perbup Minut Nomor 9 Tahun 2015, maka itu adalah bentuk dugaan kesewenang-wenangan yang harus dikoreksi secara hukum,” tegas Hanafi kepada awak media, Minggu (3/5/2026).
Hanafi, yang memiliki rekam jejak memenangi tiga perkara dalam satu hari, menekankan pentingnya menghormati Asas Praduga Tak Bersalah. Meski laporan telah dilayangkan ke berbagai instansi seperti Ombudsman dan Inspektorat, Dia menyatakan bahwa status Hukum Tua saat ini masih sebagai pihak terlapor atas dugaan maladministrasi. Proses hukum dan investigasi internal dari pemerintah kabupaten tetap harus dihormati hingga muncul keputusan tetap.
Namun, Hanafi mengingatkan bahwa tim hukumnya telah memetakan potensi pelanggaran yang bisa berujung pada gugatan berlapis. Selain sengketa tata usaha negara (PTUN) untuk membatalkan SK pelantikan baru, Hanafi juga mencium adanya potensi pelanggaran perdata berupa Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Kami siap menguji ini di pengadilan jika langkah mediasi dan evaluasi administratif oleh Bupati tidak membuahkan hasil yang adil,” tambahnya.
Dalam konteks perlindungan hak masyarakat, Hanafi juga menyoroti transparansi pengelolaan dana desa yang diduga luput dari pengawasan ketat. Dia mengingatkan bahwa uang yang dikelola di tingkat desa adalah uang rakyat yang pertanggungjawabannya tidak boleh dimain-mainkan. Komitmennya untuk mendampingi warga Wori disebut sebagai bentuk pengabdian.
“Ini bukan sekadar soal siapa yang menjabat, tapi soal kepastian hukum. Masyarakat Desa Wori berhak mendapatkan pemimpin yang taat asas. Jika ada indikasi manipulasi data atau prosedur yang dipaksakan, kami akan kawal hingga ke ranah pidana jika diperlukan. Intinya, penegakan hukum harus murni dan konsekuen,” ujar Hanafi dengan nada tajam khas pengacara petarung.
Di sisi lain, Hanafi tetap membuka ruang komunikasi dan berharap Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, dapat bertindak sebagai wasit yang bijaksana.
Pengacara kondang ini meyakini Bupati memiliki integritas untuk mengevaluasi bawahannya yang diduga bermasalah demi menjaga marwah Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara secara keseluruhan. Pembiaran terhadap friksi hukum di desa, menurutnya, hanya akan menjadi beban politik bagi pimpinan daerah.
Menutup pernyataannya, Hanafi menegaskan bahwa kesiapannya membela warga Wori adalah pesan bagi seluruh pejabat desa agar tidak mengelola desa seolah milik pribadi. “Jangan manjakan pejabat yang gemar menabrak aturan. Demi keadilan dan supremasi hukum di Desa Wori, kami tidak akan mundur selangkah pun. Sikat oknum yang bermain-main dengan hak rakyat,” pungkasnya.
