Polda Sulut Tetapkan Tersangka Pemalsuan Wasiat, Pengacara Minta Segera Ditahan karena Residivis!

HEADLINE237 Dilihat

MANADO — Kuasa hukum pelapor, Alfian Boham SH, memberikan apresiasi tinggi kepada penyidik Polda Sulawesi Utara (Sulut). Apresiasi ini diberikan setelah penyidik menaikkan status Fri Jhon (FJS) dan Max (MG) menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen wasiat almarhum Sem Sampakang.

​Namun, Boham menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak boleh menjadi akhir dari proses hukum. Ia mendesak Polda Sulut untuk segera melakukan penahanan terhadap FJS dan MG.

​“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polda Sulut. Namun untuk menjamin proses penyidikan berjalan efektif, saya meminta agar FJS dan MG segera ditahan,” tegas Boham.

​Boham menjabarkan alasan kuat mengapa penahanan perlu segera dilakukan, merujuk pada unsur objektif dan subjektif dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP:

​Kekhawatiran Mengulangi Perbuatan: Adanya potensi para tersangka mengulangi tindak pidana.
​Menghilangkan Barang Bukti: Kekhawatiran tersangka menghilangkan atau memanipulasi bukti.

​Memengaruhi Saksi: Adanya potensi mempengaruhi para saksi.
​Residivis: Status FJS sebagai residivis.
​“Dasarnya jelas. Ini demi kepastian dan keamanan proses hukum,” lanjutnya.

​Boham secara khusus menyoroti rekam jejak kriminal FJS yang dianggap memberatkan, Pencurian Inkrah (Putusan MA No. 1262 K/Pid/2005), Penganiayaan Proses Kasasi (Divonis PN, diperberat di PT) dan kasus Pengancaman & Pengrusakan Naik Sidik di Polres Kepulauan Sangihe.

“Dengan riwayat hukum seperti itu, FJS jelas memenuhi unsur residivis. KUHAP memberi kewenangan penuh kepada penyidik untuk melakukan penahanan terhadap orang yang pernah dipidana dan diduga melakukan tindak pidana kembali,” kata Boham.

​Boham juga menilai wajar penetapan MG sebagai tersangka. Ia menyayangkan dugaan keterlibatan MG, yang berprofesi sebagai advokat, dalam kasus pemalsuan dokumen ini.
​“Advokat itu officium nobile, profesi terhormat. Tapi di kasus ini, MG justru diduga ikut merancang penerbitan dokumen wasiat yang cacat hukum,” sorot Boham.

​Menurutnya, fakta-fakta yang ditemukan penyidik menunjukkan dugaan persekongkolan yang kuat dan terencana.

​“Mereka tahu ada ahli waris sah yang memiliki hak mutlak (legitima portie). Bahkan mereka tahu pemberi wasiat sedang koma, dan hanya dua hari setelah penandatanganan, beliau meninggal dunia. Fakta-fakta ini sangat memberatkan,” tutup Boham.