MANADO – Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara menggelar Kegiatan Rapat Koordinasi Advokasi Hukum Bersama Stakeholder Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Utara, Swisbell Hotel Maleosan Manado (18/10/2024). Rakor tersebut adalah untuk memperkuat pemahaman regulasi jajaran pengawas Pemilu.Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Donny Rumagit menyampaikan bahwa Bawaslu tidak kebal hukum sehingga dalam menjalankan tugas-tugas, pemahaman regulasi harus ditingkatkan, pada Jumat (18/10/2024).
“Memasuki tahapan kampanye ini muncul banyak persoalan hukum, misalnya jajaran kita dianggap tidak profesional dan proaktif dalam melakukan Penanganan pelanggaran sehingga dipersoalkan oleh masyarakat baik lewat media sosial maupun lewat jalur hukum,” ucap Donny dalam sambutannya.
Lembaga kita, lanjut dikatakannya, perlu mengambil langkah-langkah hukum dalam menghadapi persoalan-persoalan dimaksud. Terlepas dari kekurangan-kekurangan lembaga ini, kita perlu mengambil langkah hukum. Kita harus terbuka dan profesional dalam menjalankan tugas, lanjut Donny
Untuk itu, Donny mengajak jajarannya agar menguasai regulasi dalam melakukan pengawasan dan pencegahan.
“Dalam memitigasi persoalan-persoalan tersebut, sebagai penyelenggara kita harus menguasai regulasi. Karena itu perlu ada advokasi sebagai langkah hukum dari lembaga kita. Dan itu adalah tugas kita sebagai divisi hukum, yaitu menguasai regulasi dan melakukan advokasi hukum,” tandas mantan Anggota Bawaslu Minahasa ini.
Hadir dalam kegiatan, Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Utara, staf Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota, beserta stakeholder.