Manadosiana.net, Minahasa – Kehadiran Peraturan Daerah (Perda) Masyarakat Adat di Kabupaten Minahasa terus menjadi perhatian serius sejumlah kalangan. Maraknya kasus perampasan hak masyarakat adat menjadi alasan regulasi ini harus dilahirkan. Keresahan itu mencuat dalam Seminar dan Lokakarya (Semiloka) mendorong lahirnya Perda Masyarakat Adat di Kabupaten Minahasa yang digelar di Yama Resort Tondano, Selasa (04/05).
Ketua Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN), Allan Sumeleh selaku inisiator kegiatan ini mengatakan, Semiloka ini dilakukan untuk membedah tentang seberapa penting Perda Adat di Kabupaten Minahasa itu harus dilahirkan.
“Kami mendengar jika Perda tentang masyarakat adat telah masuk dalam prolegda (program legislasi daerah) Kabupaten Minahasa. Tentu, ini merupakan satu kabar baik bagi masyarakat adat di Kabupaten Minahasa. Untuk itu, langkah ini kami buat sebagai bentuk dukungan konkret kami terhadap pihak legislatif dalam menggodok Perda ini,” ucapnya.
Deputi II Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Erasmus Cahyadi menjelaskan, secara umum kehadiran Perda Adat merupakan suatu kewajiban dari berbagai pihak untuk menjamin hak masyarakat adat di daerah.
“Dalam sebuah sistem hukum, Perda merupakan salah satu alat penting bagi pemerintah dan masyarakat adat untuk mengakui hak asal-usulnya. Ia juga menjadi instrumen penting melindungi hak masyarakat adat,” ucapnya.
Menurutnya, keharusan untuk menciptakan Perda Adat juga disebabkan pandangan yang kurang jelas terhadap masyarakat adat.
“Ada satu sikap yang melihat masyarakat adat sebagai kelompok masyarakat yang akan hilang. Karena itu konstitusi kita meletakkan syarat-syarat pengakuan masyarakat adat itu,” terangnya.
Hal senada juga disampaikan Tokoh Adat Minahasa, Matulandi Supit membeberkan sejumlah ancaman yang siap menerpa kelompok masyarakat adat.
“Di tengah rencana pembangunan nasional saat ini, masyarakat adat merupakan salah satu kelompok yang paling terancam keberadaannya. Belum lagi investasi besar-besaran yang kian gencar di Sulawesi Utara dan Kabupaten Minahasa yang kita tahu tidak berpihak pada masyarakat adat. Mereka kapan saja bisa menggusur keberadaan dan membunuh eksistensi masyarakat adat di Kabupaten Minahasa,” jelasnya.
Ia menambahkan, melihat berbagai persoalan ini, maka sudah seharusnya Perda Adat itu segera dilahirkan.
“Harus segera. Karena, Perda juga akan menjadi dasar hukum yang mengatur, mengakui, serta menjamin hak-hak dari masyarakat adat itu sendiri,” tandasnya.
Diketahui, Semiloka menghadirkan 3 orang narasumber yakni, Erasmus Cahyadi selaku Deputi II Sekjen AMAN bidang Advokasi Hukum dan Ham, Denni Pinontoan Direktur Eksekutif Pusat Kajuaan Kebudayaan Indonesia Timur (Pukkat) dan Matulandi Supit selaku anggota Perhimpunan Pengacara Pembela Masyarakat Adat (PPMAN).
Hadir dalam kegiatan ini, Ormas Adat Brigade Manguni, AMAN Sulut, Tou Muung Wuaya, Institut Kumatau, Waraney Wuaya Warembungan, Wale Papendangan Sonder, Waraney Umbanua, Mawale Cultural Center, LMND Minahasa, GMKI Tondano, GMNI Minahasa, Sanggar Seni Toar Lumimuut FBS UNIMA, GMNI Sulut dan Pukkat.